PEMKAB SUMENEP SIAPKAN E-VOTING
SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah besar dalam memperbarui sistem demokrasi di tingkat akar rumput. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Oktober 2027, Pemkab Sumenep secara resmi mulai menyiapkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-Voting.
Langkah ini tidak hanya berfokus pada kesiapan perangkat dan teknologi, namun penyusunan landasan hukum yang kokoh menjadi prioritas utama agar penerapan sistem baru ini sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
JARING ASPIRASI MELALUI FGD
Sebagai langkah awal yang transparan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan menggelar Forum Diskusi Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan beragam elemen masyarakat. Forum ini dirancang bukan sekadar sosialisasi, melainkan ruang terbuka untuk menyerap masukan, harapan, serta kekhawatiran warga sebelum aturan resmi ditetapkan.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan sangat krusial agar kebijakan ini mendapat dukungan luas saat diterapkan nanti.
“FGD ini bertujuan ganda: menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan rencana pelaksanaan Pilkades berbasis e-Voting. Kami ingin kebijakan ini benar-benar menjadi milik dan dukungan bersama,” ujar Dzulkarnain, kepada media ini.
PAYUNG HUKUM BERLAPIS DAN TARGET PENYELESAIAN
Setelah masukan dari masyarakat terangkum, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum utama. Regulasi ini nantinya diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Dzulkarnain menegaskan target penyelesaian seluruh rangkaian regulasi ini harus tuntas tepat waktu, agar tidak mengganggu jadwal tahapan Pilkades secara keseluruhan.
“Dengan persiapan yang matang dan landasan hukum yang jelas, kami yakin pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 menggunakan sistem e-Voting akan berjalan aman, tertib, jauh lebih cepat, dan transparan,” tegasnya.
PROYEK DIGITALISASI DEMOKRASI TERBESAR DI MADURA
Perlu diketahui, Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep akan diikuti oleh 246 desa. Angka ini menjadikan penerapan e-Voting di Sumenep sebagai salah satu proyek digitalisasi demokrasi desa berskala terbesar di wilayah Pulau Madura.
Mengingat skalanya yang luas, pemerintah daerah menekankan pentingnya memastikan kesiapan menyeluruh: mulai dari kelengkapan regulasi, kestabilan infrastruktur teknologi, hingga kemudahan mekanisme bagi warga di setiap desa.
“Jika seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai rencana, kami yakin Pilkades 2027 akan berjalan sukses besar. Ini akan menjadi lompatan kemajuan nyata bagi demokrasi di tingkat desa, yang lebih modern dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dzulkarnain penuh optimisme.
(YADI)



