Aceh Timur – Polemik dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan Kepala Dusun Bantayan Timur, Desa Paya Dua, terhadap Penjabat (Pj) Keuchik Desa Paya Dua ke Polres Aceh Timur masih menjadi perhatian publik. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul sejumlah pernyataan dari beberapa anggota DPRK Aceh Timur di berbagai media yang mengecam tindakan Pj Keuchik serta mendesak agar yang bersangkutan segera diganti.
Menanggapi hal itu, Pendiri Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT), Hasballah Kadimin, mengingatkan agar para anggota DPRK Aceh Timur lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.
“Statemen yang disampaikan tanpa memahami duduk persoalan secara utuh justru dapat mempermalukan citra lembaga DPRK Aceh Timur di mata masyarakat. Sikap seperti itu juga berpotensi mencederai nalar publik,” ujar Hasballah, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPRK memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pendapat secara objektif, berdasarkan fakta, serta mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan terburu-buru menarik kesimpulan terhadap perkara yang belum memiliki putusan hukum tetap.
Hasballah menegaskan bahwa setiap anggota legislatif semestinya menjadi teladan dalam menyikapi persoalan publik dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Setiap pernyataan yang disampaikan hendaknya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru memperkeruh suasana dengan menghakimi persoalan yang belum dipahami secara menyeluruh,” katanya.
Ia juga menyarankan agar anggota DPRK terlebih dahulu melakukan kajian dan pendalaman informasi sebelum mengadvokasi suatu persoalan di ruang publik.
“Sebagai anggota DPRK, sudah sepatutnya mengkaji terlebih dahulu setiap persoalan sebelum memberikan pernyataan kepada publik, sehingga tidak menjadi ‘bidak catur’ yang digerakkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain itu, Hasballah turut menyampaikan pesan kepada insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan, khususnya terkait perkara hukum yang masih berproses.
Menurutnya, pemberitaan harus mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi, serta tidak hanya mengandalkan praktik salin-tempel (copy-paste) tanpa pendalaman informasi.
“Negara menjamin kemerdekaan pers dan melindunginya melalui Undang-Undang. Namun demikian, sebagai insan pers jangan menggunakan profesi wartawan sebagai senjata untuk menjatuhkan seseorang. Profesi wartawan adalah profesi yang mulia, sehingga jangan pernah memperjualbelikan profesi ini demi kepentingan tertentu,” pungkas Hasballah.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)



