BANYUWANGI – Penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan properti milik Hatijah (67), warga Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, dipertanyakan. Laporan tersebut tercatat melalui STTLPM Nomor: STTLPM/217/VII/2025/SPKT tertanggal 18 Juli 2025, namun hingga kini korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa pergantian personel diduga membuat proses penanganan perkara kembali dilakukan dari awal. Jika benar demikian, kondisi tersebut patut dievaluasi karena pergantian personel semestinya tidak membuat seluruh proses perkara kehilangan kesinambungan administrasi dan hasil pemeriksaan sebelumnya.
DUGAAN PENYEROBOTAN DAN PENGRUSAKAN
Hatijah menyebut memiliki tanah sekitar 400 meter persegi yang diperoleh melalui AJB pada 1999. Setelah puluhan tahun dikuasai, muncul persoalan terkait sertifikat sekitar 90 meter persegi yang menurut korban berada di atas bagian tanah miliknya.
Persoalan kemudian berkembang. Pihak yang dilaporkan, Ftyh dkk, diduga menurunkan material batu/koral ke lokasi, menebang tanaman dan pepohonan, serta merobohkan bangunan bekas dapur/gudang dengan cara ditarik menggunakan kendaraan.
Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah..
POLRESTA BANYUWANGI HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN
Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata apakah seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Publik berhak mengetahui sudah sejauh mana laporan tersebut ditangani.
Apakah saksi telah diperiksa? Apakah bukti telah dikumpulkan? Apakah lokasi telah dilakukan pemeriksaan? Apakah telah dilakukan gelar perkara? Apa status laporan saat ini? Dan jika terjadi pergantian personel, apakah seluruh hasil pemeriksaan sebelumnya telah diserahterimakan?
SP2HP merupakan sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Karena itu, informasi perkembangan perkara seharusnya diberikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI: JANGAN BIARKAN PERKARA BERPUTAR DI TEMPAT
Media Nasional Ganesha Abadi mendorong Kapolresta Banyuwangi memastikan perkara Hatijah ditangani secara profesional, transparan, objektif dan sesuai prosedur.
Pergantian personel tidak semestinya menjadi alasan perkara kehilangan kesinambungan.
Jika alat bukti belum cukup, jelaskan. Jika masih ada pemeriksaan yang harus dilakukan, lakukan. Jika perkara tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan dasar hukumnya kepada korban.
Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui secara jelas status dan perkembangan laporan yang telah mereka buat.
Kasus Hatijah menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh berhenti hanya karena berkas berpindah tangan.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Akurat dan Berimbang
Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta
MATA PUBLIK






