PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA

Nomor: 01/GA-RED/2025
Tentang
Standar Etika, Verifikasi Informasi, dan Kewajiban Konfirmasi dalam Pemberitaan

**BAB I

KETENTUAN UMUM**

**Pasal 1

Definisi**

  1. Perusahaan Media adalah Media Ganesha Abadi beserta seluruh struktur redaksi.
  2. Wartawan/Reporter adalah individu yang melakukan peliputan, pengumpulan data, dokumentasi, dan penulisan berita untuk Media Ganesha Abadi.
  3. Konfirmasi adalah proses meminta tanggapan, klarifikasi, atau jawaban kepada pihak yang disebutkan atau diberitakan.
  4. Verifikasi adalah proses pengujian kebenaran informasi melalui pengecekan data, dokumen, narasumber, atau bukti pendukung lainnya.
  5. Pemberitaan Tidak Berimbang adalah berita yang menyajikan informasi dari satu pihak tanpa upaya konfirmasi atau pemenuhan prinsip keberimbangan.
  6. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman etik nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan pers.

**BAB II

ASAS DAN LANDASAN**

**Pasal 2

Asas Dasar Jurnalistik**

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap wartawan wajib berpegang pada asas:

  1. Akurasi
  2. Keberimbangan
  3. Praduga tak bersalah
  4. Netralitas dan independensi
  5. Kepentingan publik

**Pasal 3

Landasan Hukum**

Peraturan Internal ini berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Kode Etik Jurnalistik
  3. Pedoman Pemberitaan Media Siber
  4. Peraturan Dewan Pers terkait uji kompetensi dan mekanisme pengaduan

**BAB III

KEWAJIBAN KONFIRMASI**

**Pasal 4

Kewajiban Konfirmasi Wajib Dilakukan**

  1. Setiap berita yang berkaitan dengan pihak tertentu, institusi, kelompok, atau individu wajib melalui proses konfirmasi sebelum dipublikasikan.
  2. Konfirmasi harus dilakukan kepada: a. Pihak yang disebutkan langsung dalam berita
    b. Pihak yang berpotensi dirugikan oleh pemberitaan
    c. Narasumber relevan sebagai pendukung data
  3. Konfirmasi tidak dapat digantikan dengan opini reporter atau asumsi.

**Pasal 5

Teknis Pelaksanaan Konfirmasi**

  1. Konfirmasi dilakukan secara langsung, telepon, pesan tertulis, surat resmi, atau pernyataan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Bukti konfirmasi wajib didokumentasikan dalam bentuk:
    a. Rekaman suara,
    b. Tangkapan layar (screenshoot),
    c. Notulen,
    d. Email, atau bentuk lain yang sah.
  3. Jika narasumber tidak memberikan respons, reporter wajib mencatat:
    a. Jam dan tanggal upaya konfirmasi,
    b. Nomor/akun yang dihubungi,
    c. Bentuk pesan yang dikirimkan.
  4. Ketidakberhasilan konfirmasi harus dituliskan dalam berita, misalnya:
    “Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan.”

**BAB IV

KEWAJIBAN VERIFIKASI INFORMASI**

**Pasal 6

Standar Verifikasi**

  1. Setiap informasi yang diperoleh wartawan wajib diuji kebenarannya melalui:
    a. Cross check dengan narasumber lain,
    b. Pemeriksaan dokumen,
    c. Observasi lapangan,
    d. Data resmi instansi terkait.
  2. Informasi dari sumber anonim tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pemberitaan tanpa verifikasi tambahan.
  3. Wartawan dilarang memberitakan rumor, fitnah, atau dugaan tanpa dasar yang jelas.

**BAB V

PENGECUALIAN DAN KETENTUAN KHUSUS**

**Pasal 7

Pengecualian Terbatas**

  1. Pemberitaan breaking news dapat dipublikasikan tanpa konfirmasi lengkap apabila:
    a. Situasi darurat (bencana, kecelakaan, konflik tiba-tiba),
    b. Narasumber tidak dapat dihubungi pada saat kejadian.
  2. Konfirmasi wajib dilakukan menyusul segera setelah situasi memungkinkan.

**BAB VI

LARANGAN DAN SANKSI INTERNAL**

**Pasal 8

Larangan**

Setiap wartawan dilarang:

  1. Mempublikasikan berita tanpa upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
  2. Mengutip informasi tanpa memeriksa kebenarannya.
  3. Menulis berita berdasarkan opini pribadi atau prasangka.
  4. Mengubah fakta atau mencampurkan opini dalam berita fakta.

**Pasal 9

Sanksi**

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Penurunan tugas peliputan
  4. Pembekuan penugasan
  5. Rekomendasi pencabutan kartu pers
  6. Tindakan lain sesuai pertimbangan Pimpinan Redaksi

**BAB VII

PENUTUP**

**Pasal 10

Penetapan**

Peraturan Internal Perusahaan Media ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan, reporter, kontributor, editor, dan staf redaksi di lingkungan Media Ganesha Abadi.

Ditetapkan di: Banyuwangi
Pada tanggal: 8 Desember 2025
Pimpinan Redaksi Media Ganesha Abadi
(Nur Kholis)

 

Konsultasikan sekarang‼️

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.