Nomor: 01/GA-RED/2025
Tentang
Standar Etika, Verifikasi Informasi, dan Kewajiban Konfirmasi dalam Pemberitaan
**BAB I
KETENTUAN UMUM**
**Pasal 1
Definisi**
- Perusahaan Media adalah Media Ganesha Abadi beserta seluruh struktur redaksi.
- Wartawan/Reporter adalah individu yang melakukan peliputan, pengumpulan data, dokumentasi, dan penulisan berita untuk Media Ganesha Abadi.
- Konfirmasi adalah proses meminta tanggapan, klarifikasi, atau jawaban kepada pihak yang disebutkan atau diberitakan.
- Verifikasi adalah proses pengujian kebenaran informasi melalui pengecekan data, dokumen, narasumber, atau bukti pendukung lainnya.
- Pemberitaan Tidak Berimbang adalah berita yang menyajikan informasi dari satu pihak tanpa upaya konfirmasi atau pemenuhan prinsip keberimbangan.
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman etik nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan pers.
**BAB II
ASAS DAN LANDASAN**
**Pasal 2
Asas Dasar Jurnalistik**
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap wartawan wajib berpegang pada asas:
- Akurasi
- Keberimbangan
- Praduga tak bersalah
- Netralitas dan independensi
- Kepentingan publik
**Pasal 3
Landasan Hukum**
Peraturan Internal ini berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Peraturan Dewan Pers terkait uji kompetensi dan mekanisme pengaduan
**BAB III
KEWAJIBAN KONFIRMASI**
**Pasal 4
Kewajiban Konfirmasi Wajib Dilakukan**
- Setiap berita yang berkaitan dengan pihak tertentu, institusi, kelompok, atau individu wajib melalui proses konfirmasi sebelum dipublikasikan.
- Konfirmasi harus dilakukan kepada: a. Pihak yang disebutkan langsung dalam berita
b. Pihak yang berpotensi dirugikan oleh pemberitaan
c. Narasumber relevan sebagai pendukung data - Konfirmasi tidak dapat digantikan dengan opini reporter atau asumsi.
**Pasal 5
Teknis Pelaksanaan Konfirmasi**
- Konfirmasi dilakukan secara langsung, telepon, pesan tertulis, surat resmi, atau pernyataan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Bukti konfirmasi wajib didokumentasikan dalam bentuk:
a. Rekaman suara,
b. Tangkapan layar (screenshoot),
c. Notulen,
d. Email, atau bentuk lain yang sah. - Jika narasumber tidak memberikan respons, reporter wajib mencatat:
a. Jam dan tanggal upaya konfirmasi,
b. Nomor/akun yang dihubungi,
c. Bentuk pesan yang dikirimkan. - Ketidakberhasilan konfirmasi harus dituliskan dalam berita, misalnya:
“Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan.”
**BAB IV
KEWAJIBAN VERIFIKASI INFORMASI**
**Pasal 6
Standar Verifikasi**
- Setiap informasi yang diperoleh wartawan wajib diuji kebenarannya melalui:
a. Cross check dengan narasumber lain,
b. Pemeriksaan dokumen,
c. Observasi lapangan,
d. Data resmi instansi terkait. - Informasi dari sumber anonim tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pemberitaan tanpa verifikasi tambahan.
- Wartawan dilarang memberitakan rumor, fitnah, atau dugaan tanpa dasar yang jelas.
**BAB V
PENGECUALIAN DAN KETENTUAN KHUSUS**
**Pasal 7
Pengecualian Terbatas**
- Pemberitaan breaking news dapat dipublikasikan tanpa konfirmasi lengkap apabila:
a. Situasi darurat (bencana, kecelakaan, konflik tiba-tiba),
b. Narasumber tidak dapat dihubungi pada saat kejadian. - Konfirmasi wajib dilakukan menyusul segera setelah situasi memungkinkan.
**BAB VI
LARANGAN DAN SANKSI INTERNAL**
**Pasal 8
Larangan**
Setiap wartawan dilarang:
- Mempublikasikan berita tanpa upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
- Mengutip informasi tanpa memeriksa kebenarannya.
- Menulis berita berdasarkan opini pribadi atau prasangka.
- Mengubah fakta atau mencampurkan opini dalam berita fakta.
**Pasal 9
Sanksi**
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Penurunan tugas peliputan
- Pembekuan penugasan
- Rekomendasi pencabutan kartu pers
- Tindakan lain sesuai pertimbangan Pimpinan Redaksi
**BAB VII
PENUTUP**
**Pasal 10
Penetapan**
Peraturan Internal Perusahaan Media ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan, reporter, kontributor, editor, dan staf redaksi di lingkungan Media Ganesha Abadi.
Ditetapkan di: Banyuwangi
Pada tanggal: 8 Desember 2025
Pimpinan Redaksi Media Ganesha Abadi
(Nur Kholis)



