SUMENEP — LIPK (Lembaga Informasi dan Pengawasan Koperasi) menyoroti dugaan lemahnya transparansi pengelolaan dana hibah pada tiga koperasi di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Ketiga koperasi tersebut menerima dana besar dengan nominal yang cukup mencolok.
Koperasi Permasaran Usaha Sumenep Terpadu Desa Marengan Laok: Rp 170.000.000
Koperasi Madu Segoro Agheng Desa Pinggirpapas: Rp 170.000.000
Koperasi Mutiara Timur Jaya Desa Karang Anyar: Rp 144.500.000
TOTAL: Rp 484.500.000
Dana hibah tersebut telah diterima oleh ketiga koperasi. Namun hingga saat ini, anggota koperasi diduga tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai penggunaan dana. Diduga tidak ada rapat anggota yang membahas alokasi dana, tidak ada laporan keuangan yang disampaikan, dan tidak ada bukti fisik yang menunjukkan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan anggota.
LIPK menilai hal ini penting untuk diklarifikasi. Jika dana tersebut benar digunakan untuk kepentingan koperasi, maka harus ada bukti yang jelas. Jika tidak ada pertanggungjawaban, maka dana tersebut harus dikembalikan.
LIPK juga meminta instansi terkait untuk memeriksa proses pencairan dana, memverifikasi laporan penggunaan, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana rakyat. Warga dan anggota koperasi berhak mengetahui kemana setiap rupiah dana itu pergi.
Sampai berita ini disebarkan, belum ada klarifikasi resmi dari ketiga koperasi maupun pihak terkait. LIPK akan terus memantau perkembangan dugaan ini.
Yadi red





