SUMENEP 18 SEPTEMBER 2026 — Proyek Pembangunan Jembatan Matanair Kecamatan Rubaru senilai Rp 705.683.000 kini memunculkan keprihatinan mendalam dari warga. Nilai kontrak tertera jelas namun rincian volume tidak dipajang. Pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi. Dan yang paling ironis warga bertanya kapan sebenarnya proyek ini selesai.
JALAN INI AKSES HIDUP MASYARAKAT
Jembatan dan jalan tersebut adalah jalur utama warga menuju pasar menuju sekolah anak-anak menuju kantor pemerintahan. Selama proyek berlangsung akses tersebut terganggu. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan pembangunan tuntas dan dapat digunakan kembali.
JALAN PRIBADI DIJADIKAN JALAN UMUM HINGGA HANCUR
Sementara proyek belum selesai arus lalu lintas dialihkan melalui jalan yang merupakan halaman dan lahan milik warga setempat. Jalan tersebut sebenarnya bukan jalan umum melainkan milik pribadi yang disediakan sukarela sementara waktu. Namun karena dipaksa dilalui kendaraan terus-menerus lahan tersebut kini rusak parah permukaan hancur dan tidak layak digunakan.
PERTANYAAN YANG TIDAK TERJAWAB
Siapa yang mengizinkan lahan milik pribadi dijadikan jalan pengalihan tanpa izin tertulis dan tanpa kesepakatan ganti rugi. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Apakah setelah jembatan selesai lahan warga akan dikembalikan dalam keadaan seperti semula. Siapa yang akan membayar biaya perbaikan lahan yang hancur.
DIDUGA TANPA RINCIAN TANPA TRANSPARANSI
Papan informasi hanya menampilkan angka kontrak besar namun tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan. Di lapangan material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar batu-batu besar dipakai sebagai urugan tanpa adukan yang cukup permukaan beton tidak rapi. Jika kualitas di bawah standar maka kerugian bukan hanya materiil melainkan keselamatan pengguna jembatan di masa depan.
TUNTUTAN MASYARAKAT
Jelaskan secara terbuka rincian volume setiap pekerjaan. Pastikan spesifikasi dipatuhi di lapangan. Berikan jadwal penyelesaian yang pasti. Lakukan perbaikan lahan milik warga yang rusak akibat dialihkan menjadi jalan umum. Tetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut dan bayarkan ganti rugi yang pantas.
Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang maupun pelaksana CV Putri Kembar. Semua hal di atas masih berupa dugaan dan perlu pembuktian lebih lanjut.
Yadi red


