BANYUWANGI – Polemik terkait aktivitas pertambangan di wilayah Banyuwangi kembali mencuat setelah sejumlah pernyataan yang mengarah pada dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, gratifikasi, hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terstruktur secara administratif disampaikan dalam forum diskusi publik yang membahas sejarah perizinan pertambangan di daerah tersebut.
Aktivis yang dikenal dengan sebutan Raja Angkasa, Amir Ma’ruf Khan, menegaskan bahwa berbagai informasi yang berkembang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, lembaga pengawas negara, hingga pemerintah pusat untuk dilakukan pengkajian dan investigasi secara menyeluruh.
Menurut Amir Ma’ruf Khan, apabila dugaan yang disampaikan berbagai pihak memiliki dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi perizinan pertambangan, melainkan dapat masuk dalam kategori dugaan pelanggaran HAM yang bersifat terstruktur melalui mekanisme kebijakan dan administrasi pemerintahan.
“Jika benar terdapat praktik pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau adanya proses perizinan yang tidak berjalan sesuai amanat undang-undang, maka persoalan ini harus dibuka secara terang benderang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu,” tegas Amir Ma’ruf Khan.
Dugaan Awal Bermula dari Perizinan Penelitian
Dalam pemaparan yang beredar, disebutkan bahwa aktivitas awal pertambangan diawali melalui izin penelitian atau eksplorasi yang diterbitkan sejak tahun 2007 hingga 2012 secara bertahap.
Namun demikian, muncul dugaan bahwa proses administrasi tersebut kemudian berkembang menjadi izin operasi produksi yang menuai berbagai pertanyaan publik terkait legalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh tahapan perizinan, termasuk perubahan status kawasan, penggunaan kawasan hutan, serta kewajiban penyusunan regulasi daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pemerasan dan Permintaan Saham Jadi Sorotan
Dalam keterangan yang disampaikan narasumber pada forum tersebut, muncul tudingan adanya dugaan permintaan saham secara paksa sebagai syarat memperoleh izin operasional pertambangan.
Tudingan tersebut menyebut adanya komunikasi yang berlangsung sejak sekitar tahun 2012, baik secara lisan maupun tertulis, yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan izin operasi produksi.
Meski demikian, hingga saat ini berbagai pernyataan tersebut masih berupa klaim dan tuduhan yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.
Amir Ma’ruf Khan menegaskan bahwa setiap tuduhan serius harus diuji berdasarkan alat bukti, dokumen resmi, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, setiap dugaan yang menyangkut kepentingan publik dan sumber daya alam wajib ditelusuri secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Pertambangan
Selain persoalan saham dan perizinan, diskusi tersebut juga menyoroti dugaan belum optimalnya pelaksanaan amanat regulasi pertambangan yang berlaku saat itu, termasuk terkait penyusunan aturan daerah sebagai turunan dari ketentuan nasional.
Sejumlah pihak menilai bahwa lemahnya pengawasan administrasi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Apabila benar terdapat penyimpangan dalam proses administrasi tersebut, maka konsekuensinya tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat memengaruhi legitimasi berbagai kebijakan yang diterbitkan pada masa itu.
Kerusakan Lingkungan dan Hak Masyarakat Jadi Perhatian
Amir Ma’ruf Khan menambahkan bahwa isu yang paling penting bukan hanya soal izin dan administrasi, melainkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat sekitar. dan rusaknya ekosistem laut, yang merugikan pendapatan nelayan
Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan harus mampu menjamin perlindungan terhadap ekosistem hutan, wilayah pesisir, sumber daya air, serta kesehatan masyarakat.
“Ketika terjadi kerusakan lingkungan yang luas, maka yang terdampak bukan hanya generasi hari ini, tetapi juga generasi mendatang. Karena itu pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menilai bahwa setiap laporan mengenai dugaan kerusakan lingkungan wajib ditindaklanjuti melalui audit independen yang melibatkan akademisi, ahli lingkungan, dan lembaga negara yang berwenang.
Mendesak Audit Menyeluruh
Media Nasional Ganesha Abadi mencatat bahwa hingga saat ini berbagai tuduhan yang berkembang masih membutuhkan pembuktian hukum yang objektif.
Oleh sebab itu, Amir Ma’ruf Khan mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap sejarah perizinan, luas area yang telah ditambang, perubahan fungsi kawasan, kewajiban reklamasi, hingga aspek penerimaan negara dan daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mengakhiri polemik yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan publik.
“Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Jika tidak ada pelanggaran, maka harus dijelaskan secara transparan. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Negara Harus Hadir Menjamin Kepastian Hukum
Di akhir pernyataannya, Amir Ma’ruf Khan menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan seluruh proses pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai konstitusi dan tidak merugikan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat merupakan prinsip yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Segala dugaan yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Namun apabila benar terjadi pelanggaran yang terstruktur melalui administrasi pemerintahan, maka ini bukan sekadar persoalan perizinan, melainkan persoalan keadilan, tata kelola negara, dan perlindungan hak masyarakat yang harus dituntaskan secara serius,” pungkas Amir Ma’ruf Khan.
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, pelanggaran HAM, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam berita ini merupakan klaim dan pendapat narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.







