BANYUWANGI – Aktivis Banyuwangi Selatan, Rofiq Azmi, bersama sejumlah awak media melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang diduga merupakan aset milik pemerintah di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Dalam kegiatan tersebut, Rofiq menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara agar pemanfaatannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Menurut Rofiq Azmi, keberadaan lahan, bangunan, maupun area yang berada di sepanjang koridor jalan milik pemerintah tidak dapat dipandang sebagai ruang bebas yang bisa dimanfaatkan tanpa mekanisme yang jelas. Setiap aset negara memiliki status hukum, pengelola, serta aturan pemanfaatan yang harus dipatuhi oleh siapa pun.
“Hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan status aset yang ada di lokasi ini. Informasi awal yang kami temukan menunjukkan adanya papan penanda yang mengarah pada kepemilikan pemerintah melalui sektor Bina Marga. Karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan secara administrasi dan hukum siapa pemilik aset tersebut,” tegas Rofiq.
Ia menjelaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, kejelasan mengenai siapa kuasa pengguna barang, siapa yang memanfaatkan lahan, serta bagaimana mekanisme pemanfaatannya menjadi hal yang wajib diketahui publik.
Pertanyakan Mekanisme Pemanfaatan Aset
Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan adanya aktivitas pemanfaatan lahan yang berada di sekitar area yang diduga masuk dalam kawasan aset pemerintah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan, bentuk kerja sama yang digunakan, serta pihak yang memperoleh kewenangan untuk mengelola area tersebut.
Rofiq menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh pihak tertentu. Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial, masyarakat berhak mengetahui apakah pemanfaatan aset negara tersebut telah memperoleh izin resmi atau belum.
“Kami ingin mengetahui mekanisme yang digunakan. Apakah bentuknya sewa, kerja sama pemanfaatan, kemitraan, atau skema lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Jika memang legal, tentu harus ada dokumen dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
Temukan Papan Larangan Pemanfaatan Tanpa Izin
Dalam lokasi yang ditinjau, tim juga menemukan papan peringatan yang mencantumkan keterangan bahwa area tersebut merupakan tanah negara dan terdapat larangan untuk memasuki maupun memanfaatkan lahan tanpa izin.
Keberadaan papan tersebut, menurut Rofiq, justru memperkuat urgensi untuk melakukan klarifikasi terkait aktivitas yang berlangsung di atas lahan tersebut.
“Jika memang terdapat papan larangan pemanfaatan tanpa izin, maka publik tentu bertanya. Aktivitas yang terlihat di lokasi ini harus dijelaskan status hukumnya. Apakah sudah mendapatkan izin resmi atau belum. Ini yang perlu ditelusuri secara objektif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setiap aset pemerintah semestinya memiliki sistem pengamanan yang jelas, mulai dari penandaan batas wilayah, pencatatan administrasi, hingga pengawasan terhadap pemanfaatannya.
Media dan Masyarakat Memiliki Hak Mendapatkan Informasi
Sebagai Pimred Media Nasional Ganesha Abadi, Nur Kholis juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Menurutnya, apabila terdapat keterbatasan akses informasi di lapangan, maka langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan data secara resmi kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menempuh prosedur yang benar. Jika diperlukan, kami akan bersurat untuk meminta data dan dokumen terkait status kepemilikan, luas aset, batas-batas lahan, serta mekanisme pemanfaatan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Dorong Audit dan Pendataan Menyeluruh
Rofiq menilai bahwa persoalan aset negara sering kali muncul akibat lemahnya pendataan, minimnya penandaan batas, dan kurang optimalnya pengawasan. Karena itu, ia mendorong agar dilakukan inventarisasi serta audit menyeluruh terhadap aset-aset pemerintah yang berada di wilayah strategis.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi sengketa, penyalahgunaan aset, maupun kerugian negara di masa mendatang.
“Setiap aset negara wajib diamankan, dicatat, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Karena itu, kepastian status hukum dan transparansi pengelolaan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Kontrol Sosial untuk Menjaga Aset Negara
Di akhir peninjauan, Rofiq Azmi menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bersama awak media bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial demi memastikan aset negara dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Ia berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status, pengelolaan, dan pemanfaatan aset yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Pengawasan publik bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Ketika aset negara dikelola secara transparan dan akuntabel, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat,” pungkasnya.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)








