BANYUWANGI – Dinamika yang berkembang terkait sejumlah laporan hukum terhadap aktivis di Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi situasi tersebut, Aktivis Banyuwangi Selatan, Rofiq Azmi, menyampaikan pandangan kritis sekaligus mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan semangat demokrasi dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Menurut Rofiq, aktivitas kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat maupun aktivis merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kehadiran aktivis tidak hanya berfungsi sebagai penyambung aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan persoalan yang dianggap berpotensi merugikan kepentingan publik.
Dalam keterangannya, Rofiq menyoroti proses hukum yang saat ini dihadapi salah satu aktivis Banyuwangi yang dikenal M Yunus. Ia menilai bahwa setiap laporan yang masuk kepada aparat penegak hukum tentu harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, proses tersebut juga harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi adanya upaya pembungkaman terhadap kritik maupun kontrol sosial.
“Sebagai sesama aktivis, saya memahami bahwa perjuangan sosial sering kali menghadirkan risiko yang tidak ringan. Namun yang perlu dijaga bersama adalah bagaimana hukum tetap berjalan secara objektif tanpa menghilangkan ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun kontrol sosial,” ujar Rofiq Azmi.
Ia menjelaskan bahwa selama ini M. Yunus dikenal aktif melakukan pendampingan masyarakat dalam berbagai persoalan sosial maupun advokasi yang berkaitan dengan kepentingan warga. Menurutnya, kontribusi tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pembangunan dan penegakan keadilan.
“Yunus adalah sahabat perjuangan. Banyak kegiatan sosial dan pendampingan masyarakat yang telah dilakukannya. Jika terdapat kekeliruan atau dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jangan sampai proses hukum dimaknai sebagai sarana untuk menghentikan atau melemahkan fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi,” tegasnya.
Rofiq juga mengajak seluruh pihak untuk lebih mengedepankan penyelesaian yang konstruktif, bermartabat, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas dibandingkan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Menurutnya, segala bentuk perbedaan pandangan, kritik, maupun perselisihan yang muncul di ruang publik hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan polarisasi maupun konflik yang berkepanjangan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki peran strategis sebagai penjaga keadilan dan kepastian hukum. Oleh sebab itu, profesionalisme, independensi, dan integritas harus senantiasa menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.
“APH memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, menegakkan aturan secara profesional, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepercayaan publik hanya dapat terjaga apabila hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif,” katanya.
Rofiq menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan maupun penegakan hukum selama dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip negara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Ia juga mengingatkan bahwa segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum wajib dikedepankan di atas kepentingan kelompok maupun individu tertentu. Hukum, menurutnya, tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan ataupun instrumen yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum wajib dikedepankan di atas kepentingan kelompok maupun individu tertentu. Hukum tidak boleh menjadi alat tekanan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan yang memberikan rasa aman, kepastian, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat,” tegas Rofiq.
Di akhir pernyataannya, Rofiq mengajak seluruh elemen masyarakat Banyuwangi untuk tetap menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan dialog, serta memperkuat semangat persatuan dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang berkembang.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi, sedangkan kepastian hukum adalah fondasi negara hukum. Keduanya harus berjalan beriringan demi terciptanya masyarakat yang adil, bermartabat, dan berkeadaban. Jangan pernah menghalangi langkah para pencari keadilan, namun jangan pula mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)








