Jakarta, 29 April 2026 — Sejumlah aktivis lembaga dan insan pers yang dipimpin oleh Amir Ma’ruf Khan, Moh Yunus, Abi Arbain, Masruri serta jurnalis muda, menyampaikan kecaman keras terhadap proses audiensi di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang dinilai tidak profesional, berbelit, dan sarat indikasi penghambatan komunikasi publik.
Dalam keterangan resmi kepada media, rombongan menegaskan bahwa audiensi yang telah dijadwalkan justru berujung pada situasi yang mereka sebut sebagai “dipingpong secara birokratis” dari satu lantai ke lantai lain tanpa kejelasan substansi.
“Kami sudah mengikuti seluruh arahan petugas. Dari lantai dasar ke lantai 5, lalu ke lantai 9, kemudian kembali turun. Namun tidak ada kejelasan. Ini bukan pelayanan publik yang berwibawa,” tegas Amir Ma’ruf Khan.
Dituding Membuat Gaduh, Aktivis Sebut Upaya Kriminalisasi Wartawan
Situasi memanas ketika rombongan justru dituding membuat kegaduhan. Tuduhan tersebut langsung dibantah keras oleh para jurnalis yang hadir.
Menurut mereka, seluruh peserta yang hadir merupakan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers.
“Ini bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Kami hadir membawa fakta, bukan membuat onar. Kebebasan pers dilindungi undang-undang,” ujar Abi Arbain dengan nada tegas.
Pembatasan jumlah peserta audiensi juga dinilai diskriminatif, di mana hanya lima orang yang diperkenankan masuk, sementara lainnya diminta menunggu tanpa kepastian.
Sorotan Tajam: Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Tumpang Pitu
Fokus utama audiensi adalah dugaan pelanggaran serius dalam perizinan tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi. Aktivis menyoroti adanya kejanggalan mendasar dalam proses administrasi.
“Izin keluar tahun 2012, sementara AMDAL baru 2014. Ini terbalik dan melanggar prinsip dasar perizinan lingkungan,” ungkap Moh Yunus.
Mereka juga menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang diduga dialihfungsikan secara tidak sah menjadi area pertambangan.
Desakan kepada Presiden dan Satgas PKH
Aktivis secara terbuka meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kami mendukung pemerintah untuk menertibkan seluruh izin bermasalah. Jika ini dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin luas dan merugikan negara hingga triliunan rupiah,” tegas Amir.
Mereka juga mengaitkan persoalan tambang dengan potensi bencana ekologis seperti banjir besar yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, akibat lemahnya pengawasan terhadap eksploitasi hutan.
Tudingan Serius terhadap Mantan Kepala Daerah
Dalam pernyataan yang sangat tajam, aktivis juga menyinggung peran Abdullah Azwar Anas yang diduga menjadi bagian dari akar persoalan perizinan.
“Satu kesalahan kebijakan berdampak sistemik hingga hari ini. Jika ada dugaan korupsi, harus diusut tuntas. Jangan ada pihak yang dilindungi,” ujar Abi Arbain.
Ancaman Aksi Massa Besar
Karena audiensi belum menghasilkan jawaban memuaskan, aktivis memastikan akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
“Jika ini terus berlarut, kami akan datang dengan kekuatan massa yang lebih besar. Ini gerakan moral untuk rakyat Banyuwangi dan kelestarian lingkungan,” Moh Yunus,
Mereka juga menyatakan akan melibatkan komunitas diaspora Banyuwangi di Jakarta dalam aksi berikutnya.
Kesimpulan: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kepentingan
Press release ini menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama pemerintah. Dugaan pelanggaran dalam sektor kehutanan dan pertambangan tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa tindakan tegas.
Media Nasional Ganesha Abadi menilai bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum, menjaga lingkungan, serta melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Kontak Media:
Redaksi Ganesha Abadi
Email: redaksi@ganeshaabadi.com
Telp: +6282132492169







