BANYUWANGI – Perseteruan yang melibatkan Kepala Sekolah SMP N 1 Singojuruh, Lilik Subekti, dan Komite Sekolah semakin memanas hingga menarik perhatian publik serta aktivis lembaga dan media di Banyuwangi. Komite Sekolah memprotes keputusan Lilik Subekti yang memberhentikan mereka secara sepihak dan akan melanjutkan ke proses hukum.
Melalui Media Ganeshaabdi.com Komite SMP N 1 Singojuruh, Edy Suryono, menyatakan bahwa keputusan kepala sekolah tersebut tidak sesuai mekanisme dan dinilai secara sepihak. “Keputusan Kepala Sekolah SMP N 1 Singojuruh yang mendemisionerkan (sudah tidak menjabat lagi) kepengurusan komite sekolah pada 9 Juli 2024 dan membentuk pengurus baru adalah suatu tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
Edy Suryono menjelaskan bahwa SK kepengurusan komite berlaku sampai 4 Januari 2025 dan merupakan SK dari kepala sekolah sebelumnya (Sukaryanto S.Pd) Menurutnya, kepala sekolah saat ini tidak bisa memberhentikan mereka demi kepentingan pribadi.
“Kami memegang SK tahun 2022-2025 yang ditandatangani oleh kepala sekolah sebelumnya. Alasan demisioner yang disampaikan kepala sekolah saat ini tidak berdasar,” tegas Edy.
Lebih lanjut, Edy Suryono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pernyataan menolak perihal keputusan tersebut kepada sekolah dan dinas pendidikan. Mereka juga melaporkan masalah ini ke Polresta Banyuwangi, terkait dugaan penyelewengan antara catatan bendahara komite dengan laporan oknum kepala sekolah yang tidak sesuai.
“Kami sudah melayangkan surat keberatan atas keputusan kepala sekolah karena semua yang diputuskan tidak sesuai dengan aturan. Kami siap digantikan asalkan sesuai dengan prosedur dan tidak mempermalukan kami seperti ini.” pungkasnya.
Dikaji menurut peraturan masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah dikatakan berakhir jika masa jabatan sudah habis, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat melaksanakan tugas karena kasus pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, kepala sekolah tidak berwenang memberhentikan kepengurusan komite secara sepihak tanpa pertimbangan suatu alasan atau kajian hukum yang kuat.
(Team/Red)