Jakarta, 28 Januari 2025 – Prof. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan seruan tegas kepada pemerintah untuk menindaklanjuti temuan adanya pagar dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan laut Indonesia. Fenomena ini dinilai melanggar hukum dan merugikan masyarakat, khususnya para nelayan.
Dalam keterangannya kepada media, Prof. Sutan mengungkapkan bahwa kasus pemagaran laut seperti di Sidoarjo (seluas 656 hektar) dan Bekasi (sepanjang 8 km) telah menyebabkan dampak serius bagi para nelayan. “Akses nelayan menuju laut semakin sulit, biaya operasional meningkat, dan hasil tangkapan menurun. Ini jelas merugikan mereka yang menggantungkan hidup dari laut,” ujarnya.
Prof. Sutan menegaskan bahwa Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, memiliki kewenangan untuk memerintahkan TNI dan Polri agar membongkar pagar dan patok laut yang tidak sesuai aturan. “Laut adalah milik negara, bukan untuk dipatok apalagi dimiliki dengan SHGB. Aparat penegak hukum harus tegas menindak pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut hasil penyidikan, praktik reklamasi dan pemagaran laut ini melanggar Pasal 18 angka 12 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Prof. Sutan juga menyampaikan apresiasi kepada TNI dan Polri atas keberhasilan mereka membongkar pagar laut di Tangerang, sebagai bukti nyata bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum.
Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melibatkan masyarakat dalam menjaga ekosistem laut, salah satunya dengan program penanaman mangrove. “Mangrove tidak hanya melestarikan lingkungan, tetapi juga memberikan perlindungan alami bagi wilayah pesisir,” katanya.
Prof. Sutan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas. “Laporkan dan viralkan setiap tindakan yang merugikan negara, baik di laut, darat, maupun udara. Mari kita jaga bersama kekayaan Indonesia,” pungkasnya.
(Red)