Medan, 28 Januari 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Reserse Siber Polda Sumut atas penanganan cepat dan profesional terhadap laporan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Medan, Putri Purwanto (24), yang merasa dirugikan akibat unggahan Instastory akun Instagram bernama Dewi She. Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuding Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie, bahkan memposting foto Putri yang disertai tulisan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Merasa keberatan dan dirugikan, Putri melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/334/III/2024.
Proses hukum terus berlanjut hingga tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024. Gelar perkara untuk menetapkan tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025.
Dinatal Lumbantobing, yang akrab disapa DL Tobing, mengapresiasi langkah sigap dan profesional yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut di bawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring. “Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang profesional dan cepat menangani laporan, terutama Direktorat Reserse Siber. Ini bukti nyata dedikasi mereka dalam menegakkan hukum di era digital,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Putri sebagai pelapor. Ia menyatakan rasa puas atas kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. “Kinerja Direktorat Reserse Siber Polda Sumut sangat layak diapresiasi,” katanya.
Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana pihak kepolisian aktif menegakkan hukum di era digital. Dengan proses hukum yang berjalan transparan, masyarakat diimbau untuk lebih bijak menggunakan media sosial agar tidak melanggar hukum atau terjerat kasus serupa.
(Tim)








