Musi Rawas – Menanggapi informasi yang ramai di media sosial terkait dugaan rekayasa penangkapan terhadap MA (18), warga Desa O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Polres Musi Rawas menggelar konferensi pers untuk meluruskan kronologi penangkapan.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Musi Rawas pada Selasa (28/1/2025) pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Wakapolres Mura, Kompol Hendri, SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga, SH, PS Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, dan jajaran Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura.
Wakapolres menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di pinggir Jalan Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo. Pada Rabu (8/1/2025) pukul 01.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka MA yang dicurigai berada di lokasi.

“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik hitam berisi 153 butir pil ekstasi dengan berat total 50,20 gram. Ekstasi tersebut disembunyikan di bagian pinggang celana tersangka,” ujar Kompol Hendri. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp 450.000 di saku celana tersangka.
Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Aston Lasman Sinaga, SH, menjelaskan bahwa tersangka MA bertindak sebagai perantara dalam pengiriman ekstasi. MA mengaku diajak oleh temannya berinisial AT, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan ekstasi dengan imbalan Rp 50.000.
Menurut keterangan MA, ia mengemudikan sepeda motor sementara AT membonceng. Setelah menyerahkan ekstasi kepada seseorang yang juga berstatus DPO, MA menerima tambahan uang Rp 450.000.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta,” jelas AKP Aston.
Saat ini, Polres Musi Rawas masih mendalami kasus ini dan berupaya menangkap pelaku lain yang terlibat.
Informasi terkait penangkapan MA sempat viral di media sosial, dengan dugaan bahwa tersangka dijebak dalam kasus ini. Namun, Polres Musi Rawas menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur berdasarkan informasi dari masyarakat dan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Polres Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan tetap mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba.
(Erwin Kaperwil, Lubuklinggau – Musi Rawas)







