• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

ATURAN HUKUM LARANGAN PUNGUTAN DANA DI SEKOLAH

Nur Kholis by Nur Kholis
Juni 15, 2023
in NASIONAL, PENDIDIKAN, TRENDING
2
Viral Dugaan Pungli di SMP N 1 Sempu Banyuwangi, Kepsek: Untuk kegiatan Anak-anak 

ATURAN HUKUM LARANGAN PUNGUTAN DANA DI SEKOLAH

 

GANESHAABADI.COM – Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).

Bulan Juli ini seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi memasuki tahun ajaran baru. Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga  Dampingi Warga Penyaluran Bantuan Sembako dan PHK Tahap 2 untuk Masyarakat

Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.

47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

Baca Juga  Ketika Slogan Partai Dan PL Lebih Penting Dari Pada Kejadian Tragedi Mengerikan Yang Ada Di Banyuwangi

(Red)

Post Views: 3,090
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: ATURAN HUKUM LARANGAN PUNGUTAN DANA DI SEKOLAHbantuanDaerahpemerintahpendidikan
Previous Post

Lapas Narkotika Karang Intan Sinergi & Dukung Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan Surabaya

Next Post

Lapas Narkotika Karang Intan dan Polres Banjar Tandatangani MoU Kamtibmas

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Lapas Narkotika Karang Intan dan Polres Banjar Tandatangani MoU Kamtibmas

Lapas Narkotika Karang Intan dan Polres Banjar Tandatangani MoU Kamtibmas

Comments 2

  1. SANJO says:
    2 tahun ago

    ea nih Bang masih ada aja oknum oknum yang tidak bertanggungjawab yang masih membuat susah para wali murid

    Balas
  2. SANJO says:
    2 tahun ago

    ea masih aja banyak oknum pendidikan yang menyusahkan para wali murid

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polresta Banyumas Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba, 1.117 Pelajar SMK Negeri Kebasen Ikuti Sosialisasi P4GN

Polresta Banyumas Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba, 1.117 Pelajar SMK Negeri Kebasen Ikuti Sosialisasi P4GN

Februari 15, 2026
Respon Cepat Teror Penembakan Kedungwuni, KapolresPekalongan Terjunkan Tim Gabungan hingga Labfor Polda Jateng

Respon Cepat Teror Penembakan Kedungwuni, KapolresPekalongan Terjunkan Tim Gabungan hingga Labfor Polda Jateng

Februari 15, 2026
Ribuan Warga Ramaikan Puncak Jetepe Festival UMKM di Jatipurno, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

Ribuan Warga Ramaikan Puncak Jetepe Festival UMKM di Jatipurno, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

Februari 15, 2026
Pengamanan dan Kemanusiaan Berjalan Bersama di Lokasi Bencana Tanah Bergerak

Pengamanan dan Kemanusiaan Berjalan Bersama di Lokasi Bencana Tanah Bergerak

Februari 15, 2026

Recent News

Polresta Banyumas Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba, 1.117 Pelajar SMK Negeri Kebasen Ikuti Sosialisasi P4GN

Polresta Banyumas Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba, 1.117 Pelajar SMK Negeri Kebasen Ikuti Sosialisasi P4GN

Februari 15, 2026
Respon Cepat Teror Penembakan Kedungwuni, KapolresPekalongan Terjunkan Tim Gabungan hingga Labfor Polda Jateng

Respon Cepat Teror Penembakan Kedungwuni, KapolresPekalongan Terjunkan Tim Gabungan hingga Labfor Polda Jateng

Februari 15, 2026
Ribuan Warga Ramaikan Puncak Jetepe Festival UMKM di Jatipurno, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

Ribuan Warga Ramaikan Puncak Jetepe Festival UMKM di Jatipurno, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

Februari 15, 2026
Pengamanan dan Kemanusiaan Berjalan Bersama di Lokasi Bencana Tanah Bergerak

Pengamanan dan Kemanusiaan Berjalan Bersama di Lokasi Bencana Tanah Bergerak

Februari 15, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polresta Banyumas Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba, 1.117 Pelajar SMK Negeri Kebasen Ikuti Sosialisasi P4GN

Polresta Banyumas Intensifkan Edukasi Bahaya Narkoba, 1.117 Pelajar SMK Negeri Kebasen Ikuti Sosialisasi P4GN

Februari 15, 2026
Respon Cepat Teror Penembakan Kedungwuni, KapolresPekalongan Terjunkan Tim Gabungan hingga Labfor Polda Jateng

Respon Cepat Teror Penembakan Kedungwuni, KapolresPekalongan Terjunkan Tim Gabungan hingga Labfor Polda Jateng

Februari 15, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In