Lubuklinggau – Dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025, Polsek Lubuk Linggau Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini terjadi pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Sukarno Hatta RT 01, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Korban bernama Zohan Rafliando, warga Jalan Amula Rahayu RT 07, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka yakni BI (44), petani asal Kelurahan Tanjung Indah RT 02, Lubuk Linggau Barat I, dan M (40), warga Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini BI tidak ditahan oleh penyidik Polsek Lubuk Linggau Utara karena lebih dahulu ditahan dalam perkara lain oleh Polsek Lubuk Linggau Barat. Sementara M juga sedang menjalani proses hukum di Polres Rejang Lebong.
Kronologi kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba dua pelaku mendekati korban, mematikan mesin motor dan mencabut kunci kontak. Salah satu pelaku mengancam korban dengan pisau, sehingga korban jatuh dan menjauh dari kendaraan. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat BD 4585 GK warna merah hitam, dengan nilai sekitar Rp12 juta.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara Kompol Denhar didampingi Kanit Reskrim IPDA Beni menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak kejahatan jalanan.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polri menciptakan rasa aman di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan,” ujar Kompol Denhar.
(Erwin)








