Musi Rawas – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, periode 2010–2023, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Jumat (16/5/2025).
Plt. Kepala Kejari Musi Rawas, Abu Nawas, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyerahan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum, Nomor: PRINT-001 s.d 005/L.6.25/Ft.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025 (P-16.A).
Sebanyak 19 Jaksa Penuntut Umum dilibatkan dalam perkara ini, terdiri dari 11 jaksa dari Kejati Sumsel dan 8 jaksa dari Kejari Musi Rawas.
Adapun lima tersangka dalam kasus ini yaitu:
1. Ridwan Mukti bin Mukti Tarsusi
2. Syaiful Anwar Ibna bin Ibrahim
3. Amrullah bin Anwar
4. Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono
5. Bahtiyar bin Dasip
Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa 1.690 dokumen yang telah diperiksa oleh tim penuntut umum.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Setelah penyerahan, kelima tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-001 s.d 005/L.6.25/Ft.1/05/2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, aman, dan tertib. Penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang untuk proses persidangan,” ujar Abu Nawas.
(Erwin)








