• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Senin, September 7, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

KETUA APPM ROFIQ AZMI: JANGAN SEMBARANG SEBUT BARANG ANTIK SEBAGAI CAGAR BUDAYA, ADA SOP DAN PROSES PENETAPAN

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
September 7, 2026
in NASIONAL
0

BANYUWANGI — Ketua Aliansi Peduli Pelestarian Masyarakat (APPM), Rofiq Azmi, menegaskan bahwa penetapan suatu benda sebagai cagar budaya tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi hanya berdasarkan anggapan bahwa benda tersebut merupakan barang lama atau barang antik.

Menurut Rofiq, barang antik belum tentu otomatis menjadi cagar budaya. Status cagar budaya memiliki kriteria, proses penelitian, verifikasi, pengkajian dan mekanisme penetapan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, akademis maupun hukum.

“Jangan karena barang itu tua kemudian langsung disebut cagar budaya. Tidak sesederhana itu. Ada kriteria, ada penelitian, ada kajian dan ada mekanisme penetapan yang harus dilalui,” tegas Rofiq Azmi.

Pernyataan tersebut dinilai penting di tengah munculnya berbagai polemik mengenai benda-benda lama yang kemudian diklaim atau disebut sebagai benda cagar budaya.

TUA BUKAN BERARTI OTOMATIS CAGAR BUDAYA

Rofiq mengingatkan, Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menetapkan sejumlah kriteria bagi benda, bangunan atau struktur yang dapat diusulkan sebagai cagar budaya.

Di antaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Artinya, usia memang merupakan salah satu unsur penting, tetapi usia bukan satu-satunya ukuran.

“Kalau logikanya setiap barang yang berumur lebih dari 50 tahun otomatis cagar budaya, maka akan sangat banyak barang lama di rumah masyarakat yang tiba-tiba menjadi cagar budaya. Undang-undang tidak bekerja seperti itu,” ujar Rofiq.

Menurutnya, istilah “barang antik”, “benda bersejarah”, “benda lama” dan “Benda Cagar Budaya” tidak boleh dicampuradukkan.

Cagar budaya merupakan status hukum dan kebudayaan yang mempunyai konsekuensi terhadap perlindungan, pemanfaatan, pemindahan, pemisahan, pengelolaan serta pelestariannya.

APPM: PROSES PENETAPAN HARUS TRANSPARAN

Rofiq meminta pemerintah daerah maupun pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak menggunakan label cagar budaya secara serampangan untuk membangun opini publik.

Baca Juga  Sandiaga Uno Kunjungi Desa Osing Kemiren di Banyuwangi

Menurutnya, apabila suatu benda memang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan, maka justru harus ditempatkan melalui mekanisme yang benar.

Bukan sekadar klaim. Bukan sekadar narasi. Bukan sekadar karena benda tersebut terlihat tua.

“Kalau memang memenuhi kriteria, silakan diproses sesuai mekanisme. Libatkan pihak yang kompeten, lakukan penelitian, dokumentasi dan kajian. Setelah itu ikuti proses penetapan sesuai ketentuan,” tegasnya.

UU Cagar Budaya juga mengenal Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2022, ODCB mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga proses identifikasi dan pelestarian tetap harus dilakukan secara serius.

JANGAN SAMPAI LABEL CAGAR BUDAYA MENJADI ALAT UNTUK KEPENTINGAN TERTENTU

APPM menilai pemerintah harus berhati-hati agar istilah cagar budaya tidak berubah menjadi sekadar label administratif atau alat untuk membenarkan kepentingan tertentu.

Sebab, ketika sebuah objek benar-benar telah berstatus cagar budaya, konsekuensi hukumnya tidak ringan.

UU Nomor 11 Tahun 2010 mengatur larangan merusak, mencuri, memindahkan atau memisahkan cagar budaya tanpa izin.

Dengan demikian, penetapan status harus memiliki dasar yang kuat, sementara perlindungan terhadap objek yang benar-benar memiliki nilai budaya juga tidak boleh dilakukan secara main-main.

“Jangan sampai yang seharusnya bukan cagar budaya dipaksakan menjadi cagar budaya. Tetapi sebaliknya, jangan pula objek yang memang mempunyai nilai sejarah justru dibiarkan rusak. Dua-duanya sama-sama membutuhkan ketelitian,” kata Rofiq.

SANKSI PIDANA BUKAN MAIN-MAIN

Rofiq juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa pelanggaran terhadap cagar budaya dapat membawa konsekuensi pidana.

UU Nomor 11 Tahun 2010 masih menjadi dasar khusus mengenai tindak pidana cagar budaya. Beberapa ketentuan pidananya antara lain:

  • Pasal 102: sengaja tidak melaporkan temuan sebagaimana diwajibkan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
  • Pasal 103: melakukan pencarian cagar budaya tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 3 bulan sampai 10 tahun dan/atau denda Rp150 juta sampai Rp1 miliar.
  • Pasal 104: sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan upaya pelestarian dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp10 juta sampai Rp500 juta.
  • Pasal 105: sengaja merusak cagar budaya dapat dikenai pidana penjara 1 sampai 15 tahun dan/atau denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
  • Pasal 106: pencurian cagar budaya dapat dikenai pidana penjara 6 bulan sampai 10 tahun dan/atau denda Rp250 juta sampai Rp2,5 miliar; sedangkan penadah hasil pencurian dapat dikenai ancaman lebih berat.
  • Pasal 107: memindahkan cagar budaya tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 3 bulan sampai 2 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp1 miliar.
  • Pasal 108: memisahkan cagar budaya tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca Juga  Kembali Raih Digital Government Award. Kemenkumham jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE

Namun demikian, ketentuan pidana tersebut berlaku terhadap objek yang memenuhi status dan unsur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan berarti setiap barang antik secara otomatis dapat diperlakukan sebagai cagar budaya.

KUHP BARU BERLAKU, TETAPI UU KHUSUS TETAP HARUS DIBACA

Rofiq juga meminta masyarakat tidak salah memahami pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KUHP nasional baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar umum hukum pidana nasional.

Namun dalam perkara tertentu, ketentuan pidana khusus dalam undang-undang sektoral tetap harus diperhatikan sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih baru.

Karena itu, menurut Rofiq, pembahasan mengenai cagar budaya harus dilakukan secara presisi, bukan berdasarkan asumsi.

APPM MINTA PEMERINTAH BUKA DATA DAN PROSES

APPM mendorong pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi kebudayaan, untuk terbuka apabila terdapat objek yang diklaim sebagai cagar budaya.

Minimal harus dapat dijelaskan:

  1. Apa objeknya;
  2. Berapa usia objek tersebut;
  3. Apa nilai sejarah atau budayanya;
  4. Apa hasil penelitian atau kajiannya;
  5. Siapa yang melakukan kajian;
  6. Apakah telah melalui proses Tim Ahli Cagar Budaya;
  7. Bagaimana status Objek yang Diduga Cagar Budaya apabila belum ditetapkan;
  8. Apa dasar hukum penetapannya;
  9. Apakah sudah tercatat dalam register sesuai mekanisme yang berlaku; dan
  10. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas perlindungannya.

Menurut Rofiq, keterbukaan tersebut bukan untuk menghambat pelestarian budaya, melainkan justru untuk memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik.

“JANGAN SEMUDAH ITU MENYEBUT CAGAR BUDAYA”

Rofiq kembali menegaskan bahwa pelestarian budaya harus dihormati, tetapi penghormatan terhadap sejarah tidak boleh menghilangkan prinsip ketelitian, transparansi dan kepastian hukum.

“Kami mendukung pelestarian benda dan bangunan yang memang mempunyai nilai sejarah. Tetapi kami juga mengingatkan: jangan semudah itu menyebut sebuah barang sebagai cagar budaya. Ada SOP, ada kajian, ada kriteria dan ada mekanisme penetapan. Semuanya harus bisa diuji dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa cukup karena benda tersebut tua, antik atau dianggap bersejarah oleh seseorang, kemudian statusnya langsung dinaikkan menjadi cagar budaya.

Baca Juga  Asosiasi Pengusaha Truk Jawa Timur Tolak SKB Pembatasan Angkutan Lebaran 2025

“Kalau benar cagar budaya, mari kita lindungi bersama. Kalau masih objek yang diduga, mari kita proses secara benar. Tetapi jangan menciptakan status hanya berdasarkan klaim,” pungkas Rofiq.

APPM menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pelestarian budaya, melainkan dorongan agar setiap kebijakan terkait cagar budaya dilakukan secara profesional, transparan, berbasis kajian dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

Post Views: 317
Previous Post

PKBM Merdeka Sambut Tahun Ajaran 2026/2027: Akreditasi A, Life Skill, hingga Peluang Lanjut Pendidikan

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

KETUA APPM ROFIQ AZMI: JANGAN SEMBARANG SEBUT BARANG ANTIK SEBAGAI CAGAR BUDAYA, ADA SOP DAN PROSES PENETAPAN

September 7, 2026
PKBM Merdeka Sambut Tahun Ajaran 2026/2027: Akreditasi A, Life Skill, hingga Peluang Lanjut Pendidikan

PKBM Merdeka Sambut Tahun Ajaran 2026/2027: Akreditasi A, Life Skill, hingga Peluang Lanjut Pendidikan

September 7, 2026
Simpan Sabu Dan Ekstasi, Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Simpan Sabu Dan Ekstasi, Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

September 7, 2026
Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas

Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas

September 7, 2026

Recent News

KETUA APPM ROFIQ AZMI: JANGAN SEMBARANG SEBUT BARANG ANTIK SEBAGAI CAGAR BUDAYA, ADA SOP DAN PROSES PENETAPAN

September 7, 2026
PKBM Merdeka Sambut Tahun Ajaran 2026/2027: Akreditasi A, Life Skill, hingga Peluang Lanjut Pendidikan

PKBM Merdeka Sambut Tahun Ajaran 2026/2027: Akreditasi A, Life Skill, hingga Peluang Lanjut Pendidikan

September 7, 2026
Simpan Sabu Dan Ekstasi, Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Simpan Sabu Dan Ekstasi, Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

September 7, 2026
Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas

Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas

September 7, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

KETUA APPM ROFIQ AZMI: JANGAN SEMBARANG SEBUT BARANG ANTIK SEBAGAI CAGAR BUDAYA, ADA SOP DAN PROSES PENETAPAN

September 7, 2026
PKBM Merdeka Sambut Tahun Ajaran 2026/2027: Akreditasi A, Life Skill, hingga Peluang Lanjut Pendidikan

PKBM Merdeka Sambut Tahun Ajaran 2026/2027: Akreditasi A, Life Skill, hingga Peluang Lanjut Pendidikan

September 7, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In