Sumatera Utara โ Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025), membantah dakwaan korupsi senilai Rp1,8 miliar dalam proyek pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP tahun anggaran 2021.
Melalui tim penasihat hukum dari Law Firm Dipol & Partners, terdakwa meminta dibebaskan dari dakwaan, karena tuntutan JPU dinilai tidak objektif dan hanya didasarkan pada asumsi satu orang saksi ahli IT. Saksi tersebut memeriksa aplikasi pada Juni 2024 saat sudah tidak aktif, bukan saat aplikasi masih berfungsi, yaitu sepanjang 2021 hingga akhir 2022.
Penasihat hukum juga menyebut keterangan saksi-saksi kepala sekolah dan operator menyatakan aplikasi sempat berjalan dan digunakan. Sementara perhitungan kerugian negara oleh auditor JPU memakai metode total loss yang tidak mencerminkan fakta di lapangan karena hanya mengacu pada hasil pemeriksaan di tahun 2024.
Pledoi juga menegaskan tidak ada bukti bahwa terdakwa menerima aliran dana dari rekanan, CV Rizky Anugrah Karya. Dana senilai Rp500 juta yang dititipkan terdakwa disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan menikmati hasil korupsi.
Tim kuasa hukum menilai tanggung jawab kerugian negara semestinya dibebankan sepenuhnya kepada pihak rekanan, bukan kepada klien mereka. Mereka meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan serta memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta menyita uang titipan Rp500 juta sebagai pengganti kerugian negara. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair atas perannya dalam proyek yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya dengan software dari PT Literasia Edutekno Digital.
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda replik dari JPU. (Tim)







