MALANG – Polresta Malang Kota resmi menetapkan Gunadi alias GY, seorang pengusaha di Kota Malang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/1396/SP2HP/Ke-4/VII/RES.1.11./2026 tanggal 30 Juli 2026.
AWAL MULA KASUS
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan oleh R. Insan Kamil selaku pelapor pada 28 September 2024 ke Polda Jawa Timur, kemudian diteruskan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024. Dalam laporannya, pelapor menuduh Gunadi melakukan penipuan dan penggelapan uang yang dipercayakan kepadanya sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diserahkan dengan kesepakatan kerja sama usaha, namun tidak dikembalikan sesuai janji.Proses penyidikan berjalan hampir dua tahun sebelum akhirnya penyidik menetapkan Gunadi sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026.
DASAR HUKUM
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Gunadi diduga melanggar ketentuan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 496 KUHP tentang Penggelapan.
PERNYATAAN PIHAK TERKAIT
Pelapor, R. Insan Kamil, menyatakan berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan.
“Saya berharap penyidik menangani perkara ini secara profesional dan berjalan lebih cepat. Sudah hampir dua tahun, semoga keadilan segera tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Kompol Pol. Rahmad Aji Prabowo, Kapolresta Malang Kota, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap kedua belah pihak.
“Penyidik memeriksa semua bukti dan keterangan saksi secara teliti sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak,” ungkapnya.
KETERANGAN TERSANGKA
Hingga saat ini, pihak keluarga maupun penasihat hukum Gunadi alias GY belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka ini.
PERKARA MASIH BERJALAN
Polresta Malang Kota menegaskan perkara masih dalam tahap penyidikan. Polisi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah — Gunadi tetap dianggap tidak bersalah sampai putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya berkekuatan hukum tetap. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.
(Yadi/Red)


