SUMENEP 19 SEPTEMBER 2026 Ganesha Abadi — Dugaan menguat keterkaitan antara ketu koperasi dengan pihak pengusul , ironisnya ketua koperasi mengaku sudah sesuai prosedur,
Dokumen resmi sudah jelas tertulis Koperasi Madu Segoro Ageng menerima hibah uang sebesar 170.000.000 rupiah untuk satu paket kegiatan di Dusun Ageng Desa Pinggir papas. Kecamatan Kalianget. Pengusul sekaligus penanggung jawab tertulis atas nama Agus yang merupakan anggota DPRD. Sementara Kadir menjabat sebagai Ketua Koperasi. Namun saat dikonfirmasi alih alih menjelaskan rinciannya Ketua Koperasi justru berdalih.
DALIHAN YANG DIKEMUKAKAN
Melalui pesan tertulis Ketua Koperasi Kadir menyampaikan Terkait itu semuanya sudah sesuai prosedur Silakan bisa dicek ke dinas.
Jawaban itu terdengar seperti menjawab padahal tidak menjelaskan apa apa. Kalau sudah sesuai prosedur mengapa tidak dijelaskan di sini. Mengapa warga harus jauh jauh ke dinas hanya untuk tahu kemana uang rakyat itu dibelanjakan. Apakah rinciannya terlalu rahasia. Atau justru belum siap dipajang.
FAKTA YANG TIDAK BISA DIELAKKAN
Penerima Koperasi Madu Segoro Agheng
Pengusul sekaligus penanggung jawab Agus Anggota DPRD
Nilai 170.000.000 rupiah
Dana Hibah Uang Sumenep Terpadu Lokasi Dusun Ageng Pinggir papas Kalianget Bentuk Satu Paket Ketua Koperasi Kadir
Yang belum terjawab satu paket itu isinya apa saja. Berapa bagian untuk fisik berapa untuk nonfisik. Di mana bukti pelaksanaannya.
PERTANYAAN YANG TIDAK BISA DIHINDARI
Menurut keterangan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya sebut saja KM mengatakan kepada media Ganesha Abadi saat ditemui Kalau memang sudah sesuai prosedur mengapa tidak dipajang di lokasi agar semua warga bisa melihat. Mengapa rinciannya tidak boleh diketahui langsung di tempat. Apakah laporan ke dinas sama dengan kenyataan yang ada di lapangan. Apakah nota kwitansi dan bukti belanja sudah lengkap dan benar.
Siapa yang memeriksa dan memastikan uang itu dipakai tepat sasaran. Kalau tidak ada yang disembunyikan mengapa seolah olah menghindar Ujarnya.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Perlu ditegaskan hal di atas masih berupa dugaan. Setiap pihak berhak dianggap tidak bersalah sebelum diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun keterbukaan informasi bukan soal bersalah atau tidak itu adalah hak warga yang harus dipenuhi tanpa syarat.
Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan rinci maupun dokumen lengkap yang dipajang di lokasi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.
(Redaksi )
