Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi PC PMII Lubuklinggau dan BEM Lubuklinggau menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (24/03/2025). Mereka menolak Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan dan mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.
Koordinator aksi, Rio, menegaskan bahwa meskipun UU TNI telah disahkan pekan lalu, pihaknya tetap meminta agar aturan tersebut dicabut.
“Kami menilai UU TNI disahkan secara tergesa-gesa, padahal ada poin fundamental yang perlu dikaji lebih dalam, terutama dalam Pasal 65 yang mengatur peradilan militer,” ujar Rio.
Selain itu, Rio juga menyoroti RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum dibahas. Menurutnya, aturan tersebut sangat penting untuk mengembalikan aset negara yang telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami akan terus mengawal isu ini. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami siap menggelar aksi yang lebih besar,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga meminta tanggapan dari DPRD Kota Lubuklinggau terkait UU TNI dan RUU Perampasan Aset yang tak kunjung dibahas. Namun, mereka mengaku kecewa dengan respons Ketua DPRD yang menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti keputusan DPR pusat sesuai dengan arahan fraksi masing-masing.
Pernyataan sikap dan tuntutan aksi:
- Cabut UU TNI
- Segera sahkan RUU Perampasan Aset
(Erwin, Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)