Gowa, Sungguminasa – Pengadilan Negeri Gowa akan menggelar sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan yang menjerat tersangka R. Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum R untuk menguji keabsahan proses penangkapan, penahanan, serta alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam perkara ini.
Tim kuasa hukum R terdiri dari 14 advokat dari Koalisi Keadilan untuk Perempuan. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam prosedur penyelidikan. Mereka menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta agar pengadilan memberikan keputusan yang adil.
Dalam wawancara pada Minggu (30/3/2025), Ratna Kahali SH, salah satu kuasa hukum R, menyatakan bahwa kasus ini penuh tendensi dan tidak didukung bukti yang cukup. “Dua alat bukti yang diajukan penyidik tidak mencukupi untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. R tidak pernah membunuh suaminya. Berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Muhammadiyah Jalan Aroepala Gowa, penyebab kematian suaminya adalah serangan jantung, bukan tindak kekerasan,” tegasnya.

Mulyarman D SH, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyatakan optimisme terhadap permohonan praperadilan dan berharap keadilan bisa ditegakkan.
Sidang praperadilan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini. Pengadilan dijadwalkan akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak sebelum memberikan putusan.
Gugatan praperadilan ini telah didaftarkan secara online melalui aplikasi e-Court Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor registrasi PN SGM-67E535EG6927F.
dMasyarakat menantikan putusan sidang ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas proses hukum yang dijalani tersangka R.
(Red)








