Musi Rawas – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mura, Jumat (21/2/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2023 di Disdik Mura. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dua koper besar berisi dokumen pengadaan pakaian sekolah di kantor Disdik, serta dua bundel dokumen pencairan di kantor BPKAD.
Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Gustian Winanda, menjelaskan bahwa penyitaan dokumen ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan pengadaan perlengkapan siswa tahun anggaran 2023,” ujar Gustian.
Total anggaran pengadaan seragam sekolah ini mencapai Rp11,6 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Seragam SD: 12.906 pcs senilai Rp3,87 miliar (APBD Kabupaten Mura).
- Seragam SMP: 9.118 pcs senilai Rp2,73 miliar (APBD Kabupaten Mura).
- Seragam SD: 6.666 pcs senilai Rp1,99 miliar (DAU APBN).
- Seragam SMP: 10.000 pcs senilai Rp3 miliar (DAU APBN).
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan, salah satunya terkait spesifikasi barang dan kelebihan pembayaran.
“Sebelumnya tim penyidik telah mendapatkan hasil uji laboratorium dari sampel seragam yang diadakan,” jelas Gustian.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan penghitungan potensi kerugian negara dengan menunggu hasil audit dari auditor.
“Terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab, kami sudah mengantongi beberapa nama. Namun, untuk sementara belum bisa disampaikan karena masih dalam proses ekspose gelar perkara dan pendalaman penyidikan,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)