Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Dalam sidang tersebut, ahli yang dihadirkan pihak penggugat menilai MK harus mendiskualifikasi calon yang tidak memenuhi syarat LHKPN.
Dalam video yang diunggah di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Sabtu (15/2/2025), Peneliti dan Praktisi Kepemiluan Titi Anggraini menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LHKPN sebagai syarat pencalonan telah diatur dalam berbagai regulasi. Ia juga mengulas putusan-putusan MK terkait dengan rekrutmen dan seleksi calon kepala daerah.
Lebih lanjut, Titi mengungkapkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Madina telah dinyatakan lalai oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memverifikasi dokumen LHKPN calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution. DKPP menilai alasan KPU Madina yang menyatakan tidak ada ketentuan mengenai kewajiban tanda terima LHKPN terbaru tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
> “Para teradu terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Saipullah Nasution,” ujar Titi Anggraini dalam persidangan.
Calon yang Tak Memenuhi Syarat Dinilai Merusak Demokrasi
Titi menegaskan bahwa keikutsertaan calon yang tidak memenuhi syarat dapat membuat suara pemilih menjadi sia-sia dan bertentangan dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai (one person one vote one value/OPOVOV). Ia menyebut pemaksaan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai tindakan ilegal dan inkonstitusional.
> “Membiarkan calon yang tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, yang dapat diklasifikasikan sebagai **perbuatan subversif terhadap pemilu demokratis yang jujur, adil, dan berkepastian hukum (election subversion),” jelasnya.
Titi juga menyoroti bahwa dalam berbagai putusan MK sebelumnya, seperti Pilkada Boven Digoel 2020 dan Pilkada Sabu Raijua 2020, MK secara tegas mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
> “Atas dasar itu, MK harus mengambil tindakan tegas untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan,” tutupnya.
Untuk diketahui, pasangan calon Harun Mustafa Nasution – Muhammad Ichwan Husein Nasution mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini berfokus pada keberadaan pasangan calon Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi, yang tetap diikutsertakan dalam Pilkada Madina oleh KPU Madina, meskipun diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.
(Magrifatulloh)







