Makassar – Tim kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mereka penuh dengan ketidakcermatan hukum. Dalam eksepsi yang diajukan, mereka mengungkapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengandung cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ratna Kahali, SH, salah satu kuasa hukum Alwan Sihadji, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana karena tidak ada perhitungan resmi kerugian negara dari BPK atau BPKP. “Klien kami telah mengembalikan dana desa 100%, dan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar menyatakan penyitaan uang klien kami tidak sah. Oleh karena itu, dakwaan JPU selayaknya batal demi hukum,” ujar Ratna, Selasa (18/3/2025).

Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL., anggota tim kuasa hukum lainnya, menyoroti dugaan penyimpangan prosedur oleh JPU. “Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan oleh akuntan publik swasta yang tidak memiliki kewenangan menurut undang-undang. Seharusnya, perhitungan dilakukan oleh BPK atau BPKP,” jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kejaksaan seharusnya berpegang pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Jaga Desa, yang mengutamakan pembinaan, bukan pemidanaan, dalam pengelolaan dana desa. “Jaksa Agung telah menekankan pentingnya pembinaan bagi kepala desa. Klien kami sudah beritikad baik dalam mengelola dan mengembalikan dana desa sesuai prosedur,” tambah Ratna.
Alwan Sihadji, SH, dalam eksepsinya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan keuangan negara dan meminta agar dana desa yang berada di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar segera dikembalikan ke kas desa. “Dana ini adalah hak masyarakat Bonea yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa. Saya menolak tuduhan bahwa saya merugikan negara,” tegasnya.
Mengingat adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum telah melaporkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar. Mereka mendesak Kapolres untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan. “Kami meminta Kapolres bertindak adil tanpa dipengaruhi kepentingan politik,” ujar Muhammad Sirul Haq.
Saat ini, kasus ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Tim kuasa hukum berharap putusan sela yang akan datang dapat membatalkan dakwaan yang dinilai cacat hukum tersebut.
(Red)








