Sumatera Utara – Portal yang diduga dipasang oleh Jannes alias Acai dan rekannya di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, akhirnya dibongkar oleh Ketua Umum DPP Pemuda Merga Silima (PMS) Indonesia sekaligus Ketua Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (GPBI) Sumatera Utara, Mbelin Brahmana.
Portal yang berdiri di jalan desa itu dinilai menghambat akses masyarakat yang sehari-hari melintas untuk mencari kerang, kepiting, dan ikan. Mbelin Brahmana yang mendapat laporan warga langsung turun ke lokasi dan membongkar portal tersebut menggunakan ekskavator pada Selasa (18/3/2025).
“Ini demi keadilan dan masyarakat. Jalan ini adalah hak milik masyarakat dan tidak boleh diportal. Ini jelas merampas kemerdekaan rakyat. Bagaimana mereka bisa melintas jika aksesnya ditutup?” tegas Mbelin.

Selain itu, ia juga meminta pihak kepolisian menyelidiki keberadaan kebun sawit di sepanjang jalan yang diportal. “Masyarakat perlu tahu luas kebun sawit ini dan apakah izinnya sesuai aturan. Sesuai arahan Presiden Prabowo, hak rakyat tidak boleh dirampas,” tambahnya.
Keluhan Warga dan Laporan ke Polisi
Masyarakat Desa Gambus Laut mengaku resah dengan portal tersebut. Mereka bahkan telah melayangkan surat kepada Polres Batubara, meminta agar pihak kepolisian menangkap oknum yang memportal jalan.
Warga menuding pemilik kebun, Jannes (Acai) dan Ahuat, bertindak sewenang-wenang dengan menutup akses jalan yang selama ini digunakan petani dan nelayan. Mereka juga mengklaim bahwa jalan tersebut awalnya dibangun oleh PT Jui Shin Indonesia dengan biaya Rp 90 juta dan seharusnya bebas digunakan masyarakat.
“Kami sudah berbulan-bulan meminta Acai membongkar portal ini, tapi tidak pernah digubris. Akhirnya, akses kami tertutup dan pekerjaan kami terganggu,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejarah Jalan dan Proses Pemortalan
Sebelum kehadiran PT Jui Shin Indonesia, jalan ini hanya selebar 3 meter dan sepanjang 600 meter dengan kondisi berlumpur. Setelah perusahaan tersebut beroperasi, jalan diperlebar hingga 6 meter dengan panjang mencapai 1,5 km.
Warga juga menyebut bahwa jalan ini sebelumnya telah diserahkan oleh Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra, perwakilan PT Jui Shin Indonesia, pada tahun 2009. Namun, portal kemudian didirikan oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan jalan tersebut.
Seorang warga, Ahmad Logo, mengapresiasi pembongkaran portal ini. “Kami sangat berterima kasih karena portal ini membuat kami kesulitan melintas. Padahal dulu tidak pernah ada portal di sini,” ujarnya.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat, Syafrizal, menyatakan bahwa pemortalan jalan juga berdampak pada aktivitas pertambangan PT Jui Shin Indonesia, yang selama ini memberikan kompensasi kepada warga sekitar. “Dengan tertutupnya jalan, aktivitas pertambangan terhenti, dan kompensasi bagi warga pun hilang,” ungkapnya.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera turun tangan dan memastikan bahwa akses jalan tetap terbuka bagi mereka.
“Kami ingin jalan ini tetap bisa digunakan tanpa hambatan. Ini adalah hak kami sebagai warga,” tegas salah satu warga lainnya, Umri (52), yang juga menjadi saksi dalam proses penyerahan jalan tersebut kepada PT Jui Shin Indonesia pada 2009.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, dan masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
(Tim)








