• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Kantor Media Diduga Dirantai Sepihak di Banyuwangi, Tindakan Dinilai Langgar Hukum Pidana dan Ancam Kebebasan Kerja Pers

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Desember 31, 2025
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
Kantor Media Diduga Dirantai Sepihak di Banyuwangi, Tindakan Dinilai Langgar Hukum Pidana dan Ancam Kebebasan Kerja Pers

BANYUWANGI – Dugaan tindakan penguncian dan perusakan kantor secara sepihak yang menimpa Kantor Nasional Televisi (NTV) Banyuwangi menuai kecaman keras. Peristiwa tersebut tidak hanya dinilai sebagai pelanggaran hukum pidana, tetapi juga dianggap mencederai hak pekerja dan mengancam keberlangsungan operasional media.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) bernomor
STTLP/467/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 29 Desember 2025.

Pelapor, Zaenal Muttaqin, S.E., melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penguasaan bangunan tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.

Baca Juga  Perkuat Sradha Bhakti, Personel Polsek Dentim Gelar Doa Bersama Rainan Purnama

Penguncian Kantor Dinilai Bentuk Main Hakim Sendiri

Berdasarkan laporan resmi kepolisian, peristiwa terjadi pada Senin, 23 Desember 2025, sekitar pukul 19.51 WIB. Pelapor menerima informasi bahwa pintu ruangan kantor mengalami kerusakan, sementara pintu utama kantor NTV Banyuwangi dikunci dan dirantai menggunakan rantai besi, sehingga seluruh karyawan tidak dapat masuk dan bekerja.

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan sepihak yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa pemberitahuan resmi, dan tanpa putusan pengadilan. Praktik semacam ini disebut sebagai bentuk main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

Baca Juga  Diduga Kantor NTV Banyuwangi Dirantai Sepihak, Karyawan Tak Bisa Masuk, Laporan Resmi Masuk ke Polresta

Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi

Secara yuridis, tindakan penguncian dan perusakan fasilitas kantor tersebut diduga kuat melanggar hukum pidana, antara lain:

  • Pasal 406 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
  • Pasal 167 KUHP
    Barang siapa dengan melawan hukum memaksa masuk atau menguasai bangunan atau pekarangan milik orang lain tanpa hak, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk bekerja, serta menghambat aktivitas perusahaan media yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Baca Juga  Kapolsek Pancur Batu Tutup Mata Diduga Perjudian Dadu Kopyok Berjalan Mulus di Samping Cafe Terbul Bar & Lounge, Kebal Hukum

Ancaman Sanksi Pidana Tegas

Jika terbukti dalam proses hukum, pihak yang bertanggung jawab atas penguncian dan perusakan kantor tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana kumulatif, berupa:

  • Pidana penjara sesuai ketentuan KUHP;
  • Denda pidana;
  • Tanggung jawab ganti rugi secara perdata atas kerugian operasional dan material yang ditimbulkan.

Tindakan tersebut juga dapat menjadi faktor pemberat apabila terbukti dilakukan secara sengaja, terencana, dan berdampak luas terhadap pekerja.

Baca Juga  Lapas Banjarmasin Ikuti Pembekalan Purnabakti Pegawai Kemenkumham Secara Virtual

Kecaman Terhadap Upaya Pembungkaman Aktivitas Media

Kasus ini menuai kecaman karena melibatkan kantor media, yang memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi kepada publik. Penutupan kantor secara paksa dinilai dapat:

  • Menghambat kerja jurnalistik;
  • Merugikan karyawan;
  • Menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di daerah.

Segala bentuk konflik kepemilikan atau internal perusahaan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan fisik yang melanggar hukum.

Baca Juga  Babinsa dan Warga Kayu Bawang Bersatu Bangun Jalan Usaha Tani

Desakan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Publik mendesak Polresta Banyuwangi untuk:

  • Mengusut tuntas dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab;
  • Menegakkan hukum tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu;
  • Memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pekerja.

Penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam melindungi hak pekerja dan dunia pers.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Perketat Pengamanan Peresmian Rumah Apung di Pantai Bimo, Dorong Wisata Pesisir yang Aman dan Berdaya Saing

Penegasan Sikap Pelapor

Pelapor menegaskan bahwa laporan ini dibuat bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik sewenang-wenang. Seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Views: 779
Tags: Kantor Media Diduga Dirantai Sepihak di BanyuwangiKantor media dirantai BanyuwangiKantor NTV dikunci paksaLaporan Polresta BanyuwangiPasal 167 KUHPPelanggaran hukum penguncian kantorPelanggaran Pasal 406 KUHPPengrusakan kantor NTV BanyuwangiTindakan Dinilai Langgar Hukum Pidana dan Ancam Kebebasan Kerja Pers
Previous Post

Brimob Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan, Batalyon B Pelopor Gelar Latihan dan Pengecekan Alat SAR

Next Post

Polri Tangani 14 Buronan Interpol Red Notice Sepanjang 2025

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Polri Tangani 14 Buronan Interpol Red Notice Sepanjang 2025

Polri Tangani 14 Buronan Interpol Red Notice Sepanjang 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

INSTRUKSIKAN BERBUSANA SANTRI, TANAMKAN NILAI KEIKHLASAN DAN KEDISIPLINAN PADA ASN SUMENEP

Oktober 19, 2026

INSTRUKSIKAN BERBUSANA SANTRI, TANAMKAN NILAI KEIKHLASAN DAN KEDISIPLINAN PADA ASN SUMENEP

Oktober 19, 2026
BALVANA CATHLINIA IRIANTI RAIH KELULUSAN PADA WISUDA KE-36 PPNS SURABAYA, JADI KEBANGGAAN KELUARGA

BALVANA CATHLINIA IRIANTI RAIH KELULUSAN PADA WISUDA KE-36 PPNS SURABAYA, JADI KEBANGGAAN KELUARGA

Oktober 19, 2026
TNI AL DAN ANGKATAN BERSENJATA AUSTRALIA PERKUAT KERJA SAMA MARITIM DALAM LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

TNI AL DAN ANGKATAN BERSENJATA AUSTRALIA PERKUAT KERJA SAMA MARITIM DALAM LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

Oktober 18, 2026

Recent News

INSTRUKSIKAN BERBUSANA SANTRI, TANAMKAN NILAI KEIKHLASAN DAN KEDISIPLINAN PADA ASN SUMENEP

Oktober 19, 2026

INSTRUKSIKAN BERBUSANA SANTRI, TANAMKAN NILAI KEIKHLASAN DAN KEDISIPLINAN PADA ASN SUMENEP

Oktober 19, 2026
BALVANA CATHLINIA IRIANTI RAIH KELULUSAN PADA WISUDA KE-36 PPNS SURABAYA, JADI KEBANGGAAN KELUARGA

BALVANA CATHLINIA IRIANTI RAIH KELULUSAN PADA WISUDA KE-36 PPNS SURABAYA, JADI KEBANGGAAN KELUARGA

Oktober 19, 2026
TNI AL DAN ANGKATAN BERSENJATA AUSTRALIA PERKUAT KERJA SAMA MARITIM DALAM LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

TNI AL DAN ANGKATAN BERSENJATA AUSTRALIA PERKUAT KERJA SAMA MARITIM DALAM LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

Oktober 18, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

INSTRUKSIKAN BERBUSANA SANTRI, TANAMKAN NILAI KEIKHLASAN DAN KEDISIPLINAN PADA ASN SUMENEP

Oktober 19, 2026

INSTRUKSIKAN BERBUSANA SANTRI, TANAMKAN NILAI KEIKHLASAN DAN KEDISIPLINAN PADA ASN SUMENEP

Oktober 19, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In