SUMENEP- Ganesha abadi -19 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Sumenep menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Sumenep untuk mengenakan pakaian khas santri dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026, yang berlaku mulai tanggal 19 hingga 22 Oktober 2026.
Aturan pakaian yang ditetapkan: pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam. Sementara pegawai perempuan mengenakan sarong bine’, baju kurung polos putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar seremonial semata. Tradisi santri, katanya, mengandung nilai-nilai penting yang sangat relevan dengan tugas pemerintahan, meliputi kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, kejujuran, hingga semangat kebersamaan dalam melayani masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin menanamkan kembali nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh tradisi pesantren agar tercermin dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
(Yadi/Red)





