BANYUWANGI – Dugaan tindak pidana pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi di Kantor Nasional Televisi (NTV) Banyuwangi, yang berlokasi di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP).
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian bernomor STTLP/467/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, laporan dibuat pada 29 Desember 2025 oleh Zaenal Muttaqin, S.E., seorang karyawan swasta, atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan penguasaan bangunan tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.
Kronologi Lengkap Kejadian
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Kantor Nasional Televisi (NTV) Banyuwangi didirikan pada tahun 2021 oleh almarhum Khoirul Anwar, yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur. Seiring berjalannya waktu, Zaenal Muttaqin, S.E. juga menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab terhadap operasional kantor NTV Banyuwangi.
Namun pada sekitar tahun 2024, Khoirul Anwar meninggal dunia, sehingga terjadi perubahan signifikan dalam struktur pengelolaan internal perusahaan. Meski demikian, aktivitas operasional kantor disebut tetap berjalan normal hingga terjadinya peristiwa yang kini menjadi sorotan publik.
Puncak kejadian terjadi pada Senin, 23 Desember 2025, sekitar pukul 19.51 WIB. Pelapor menerima informasi bahwa pintu ruangan kantor mengalami kerusakan, sementara pintu utama kantor NTV Banyuwangi dikunci dan dirantai menggunakan rantai besi.
Akibat tindakan tersebut, pelapor bersama seluruh karyawan tidak dapat masuk ke dalam kantor, sehingga seluruh aktivitas kerja lumpuh total. Kondisi ini dinilai sangat merugikan, baik secara material maupun nonmaterial, serta mengganggu hak pekerja dan keberlangsungan operasional perusahaan media.
Diduga Kuat Langgar Ketentuan Pidana
Tindakan merusak fasilitas dan menutup akses kantor tanpa dasar hukum yang sah diduga kuat melanggar hukum pidana, antara lain:
- Pasal 406 KUHP, tentang pengrusakan barang milik orang lain;
- Pasal 167 KUHP, tentang memasuki atau berada di pekarangan atau bangunan milik orang lain tanpa hak.
Dalam laporannya, pelapor menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan resmi, putusan pengadilan, maupun dasar hukum tertulis yang membenarkan tindakan penguncian dan perusakan kantor tersebut.
Laporan Resmi Ditangani Polresta Banyuwangi
Atas kejadian tersebut, pelapor secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke SPKT Polresta Banyuwangi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan telah diterima dan ditandatangani oleh petugas kepolisian, serta STTLP dibuat atas nama a.n. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi melalui Kepala SPKT, dan dibubuhi stempel resmi Polresta Banyuwangi.
Sorotan dan Kritik Publik
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hukum terhadap karyawan dan keberlangsungan operasional perusahaan media di daerah. Penutupan kantor secara sepihak, terlebih disertai dugaan pengrusakan, dinilai berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak ditangani secara tegas dan transparan.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk:
- Mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab;
- Menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi pekerja;
- Mencegah praktik main hakim sendiri yang berpotensi melanggar hukum.
Harapan Penegakan Hukum
Pelapor berharap Polresta Banyuwangi dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya insan pers dan pekerja media, mengingat kebebasan serta keberlangsungan kerja jurnalistik sangat bergantung pada kepastian hukum dan perlindungan negara.
(Red)







