Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum lintas negara sepanjang tahun 2025. Sebanyak 14 buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol berhasil ditangkap dan diserahkan kepada otoritas terkait.
Capaian tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun Polri 2025 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Astamaops Kapolri Komjen Pol. Fadil Imran menjelaskan bahwa kinerja penegakan hukum internasional Polri terus menunjukkan peningkatan, khususnya melalui kerja sama dengan Interpol dan aparat penegak hukum berbagai negara.
“Kinerja penegakan hukum internasional sepanjang tahun 2025, terdapat 14 buronan Red Notice Interpol yang berhasil ditangani,” ujar Komjen Fadil Imran.
Selain itu, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri juga menerbitkan 35 Red Notice sepanjang 2025. Langkah ini dilakukan untuk melacak dan memburu pelaku kejahatan lintas negara yang melarikan diri ke luar yurisdiksi Indonesia.
Polri juga mencatat 13 penanganan buronan yang berada di luar wilayah Indonesia, yang dilaksanakan melalui operasi bersama dan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum negara sahabat.
Tak hanya itu, sepanjang 2025 Polri turut menangani enam kasus ekstradisi antar-pemerintah, sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam penegakan hukum internasional dan pemenuhan perjanjian bilateral maupun multilateral.
Dalam aspek kemanusiaan, Polri juga berperan aktif dalam repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Tercatat 810 WNI berhasil dipulangkan, baik yang diduga sebagai korban maupun pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi internasional guna menghadapi kejahatan transnasional, melindungi WNI di luar negeri, serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa batas wilayah.
(Red)







