Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Putra, SH menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Vivi Sumanti dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan terkait perumahan Vidi Baratama. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (24/3/2025).
Vivi Sumanti, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten, didakwa dalam kasus ini karena agunan kredit yang bermasalah dan telah dilelang oleh pihak perbankan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Syarifudin, SH, dengan anggota Afif Januaryah, SH, dan Marselinus Ambarita, SH, serta panitera pengganti Razes Mizandi, SH. Sementara itu, terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Muslimin, SH, dan rekan.
Dalam sidang, JPU Dewangga Putra menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa kasus ini merupakan wanprestasi, yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Perdata. Namun, JPU menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
“Keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa harus dibuktikan dalam persidangan berikutnya, sehingga eksepsi ini tidak dapat diterima dan harus ditolak,” ujar JPU Dewangga Putra.
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menolak semua keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara ini. Selain itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan No. Reg Perkara: PDM-582/L.6.11/Eoh.2/02/2025 sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela yang akan digelar pada Kamis (10/4/2025).
(Erwin, Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)