• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Diduga Dijual Sepihak, Aset Lapangan Bola Desa Terancam Raib: Kepala Desa Berpotensi Langgar UU Desa dan Terancam Sanksi Pidana

Nur Kholis by Nur Kholis
Februari 3, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
Diduga Dijual Sepihak, Aset Lapangan Bola Desa Terancam Raib: Kepala Desa Berpotensi Langgar UU Desa dan Terancam Sanksi Pidana

Kutacane – Dugaan penjualan sepihak aset desa berupa lapangan sepak bola di Desa Buah Pala dan Desa Berandang, Kecamatan Lawe Seumur, Kabupaten Aceh Tenggara, kini berkembang menjadi isu serius pelanggaran hukum pemerintahan desa yang berpotensi berujung sanksi pidana, administrasi, hingga pemberhentian kepala desa.

Masyarakat menilai tindakan tersebut bukan sekadar cacat prosedur, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan jabatan karena dilakukan tanpa Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa persetujuan masyarakat sebagai pemilik sah aset desa.

Pelanggaran Prinsip Dasar Pemerintahan Desa

Lapangan sepak bola yang selama ini berfungsi sebagai fasilitas publik, ruang sosial, dan pusat kegiatan kepemudaan, diduga dialihkan atau dijual secara sepihak. Tindakan ini dinilai bertentangan langsung dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Tokoh masyarakat Desa Buah Pala, Usman Gayo, menegaskan bahwa masyarakat sama sekali tidak pernah dilibatkan.

“Ini bukan aset pribadi. Jika dijual tanpa musyawarah, maka itu pelanggaran serius dan pengkhianatan terhadap amanat warga,” tegasnya.

Fakta Awal: Aset Dibeli untuk Desa, Bukan Untuk Diperjualbelikan

Pernyataan keras juga datang dari DRS. Ustad Jalaludin, mantan Kepala Desa Buah Pala, yang mengungkap bahwa lahan lapangan sepak bola tersebut dibeli melalui kesepakatan Musrenbang Desa dan diniatkan sebagai aset desa permanen.

“Jika sekarang dijual, itu sudah menyalahi tujuan awal dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset desa. Saya sangat keberatan,” ujarnya.

Daftar Pelanggaran Hukum yang Berpotensi Terjadi

Berdasarkan fakta dan keterangan masyarakat, dugaan penjualan aset desa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 26 ayat (4)
      Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
      ➜ Penjualan tanpa musyawarah = pelanggaran kewajiban jabatan.
    • Pasal 54
      Musyawarah desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis desa.
      ➜ Pengabaian Musdes = keputusan cacat hukum.
  2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
    • Pasal 19–23:
      Pemindahtanganan aset desa wajib mendapat persetujuan Musdes dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
      ➜ Tanpa Perdes = pemindahtanganan ilegal.
  3. Potensi Pelanggaran Pidana
    • Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
      Jika aset desa dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
    • Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang)
      Jika jabatan digunakan untuk keuntungan tertentu.
    • UU Tipikor
      Apabila terbukti merugikan keuangan atau aset negara/desa.
Baca Juga  Camat Supriadi Buka Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi di Kecamatan Muara Beliti

Ancaman Sanksi yang Dapat Dikenakan

Jika dugaan tersebut terbukti, maka kepala desa atau pihak terkait berpotensi dikenakan sanksi berlapis, antara lain:

  • Sanksi Administratif
    • Teguran tertulis
    • Pemberhentian sementara
    • Pemberhentian tetap sebagai kepala desa
  • Sanksi Perdata
    • Kewajiban mengembalikan aset desa
    • Pembatalan transaksi jual beli
  • Sanksi Pidana
    • Hukuman penjara
    • Denda sesuai ketentuan KUHP dan/atau UU Tipikor

Desakan Tegas: Hentikan dan Kembalikan Aset Desa

Sekretaris Jenderal KALIBER Aceh, Sadikin alias Patra, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik kongkalikong di tingkat desa.

“Jika benar aset desa dijual tanpa musyawarah, maka operasi atau penguasaan lahan tersebut wajib dihentikan, aset harus dikembalikan, dan pelaku diproses hukum agar ada efek jera,” tegasnya.

Tuntutan Publik

Masyarakat Desa Buah Pala dan Berandang mendesak:

  1. Penghentian seluruh aktivitas di atas lahan sengketa
  2. Pengembalian lapangan sepak bola sebagai aset desa
  3. Penyelidikan menyeluruh oleh Inspektorat dan APH
  4. Penjatuhan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti

Publik menegaskan, jika dugaan ini benar, maka pembiaran sama artinya dengan melegalkan perampasan aset desa dan merusak kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan desa.

(AS/SE)

Post Views: 540
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Aset Lapangan Bola Desa Terancam Raib: Kepala Desa Berpotensi Langgar UU Desa dan Terancam Sanksi PidanaDiduga Dijual Sepihak
Previous Post

Warga Dua Desa di Aceh Tenggara Desak Pengembalian Aset Lapangan Bola, Dugaan Penjualan Sepihak Kepala Desa Menguat

Next Post

Tokoh Muda Aceh Tenggara Desak APH Usut Tuntas Dugaan Kelebihan Bayar Tunjangan DPRK Rp807 Juta

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Tokoh Muda Aceh Tenggara Desak APH Usut Tuntas Dugaan Kelebihan Bayar Tunjangan DPRK Rp807 Juta

Tokoh Muda Aceh Tenggara Desak APH Usut Tuntas Dugaan Kelebihan Bayar Tunjangan DPRK Rp807 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

April 22, 2026
Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

April 22, 2026
Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

April 22, 2026
POLISI HADIR DI MALAM HARI, BLUE LIGHT PATROL DENBAR TEKAN AKSI KRIMINALITAS DI TITIK RAWAN

POLISI HADIR DI MALAM HARI, BLUE LIGHT PATROL DENBAR TEKAN AKSI KRIMINALITAS DI TITIK RAWAN

April 22, 2026

Recent News

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

April 22, 2026
Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

April 22, 2026
Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

Patroli Intensif Polsek Kuta: Strategi Presisi Tekan Kriminalitas, Jamin Rasa Aman Kawasan Wisata

April 22, 2026
POLISI HADIR DI MALAM HARI, BLUE LIGHT PATROL DENBAR TEKAN AKSI KRIMINALITAS DI TITIK RAWAN

POLISI HADIR DI MALAM HARI, BLUE LIGHT PATROL DENBAR TEKAN AKSI KRIMINALITAS DI TITIK RAWAN

April 22, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Universitas Gresik, Cetak Generasi Hukum Berintegritas dan Siap Terjun ke Lapangan

April 22, 2026
Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

Gerakan Hijau Tegal Harum: Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Kelola Sampah Organik dengan Compost Bag

April 22, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In