Kutacane – Dugaan penjualan sepihak aset desa berupa lapangan sepak bola di Desa Buah Pala dan Desa Berandang, Kecamatan Lawe Seumur, Kabupaten Aceh Tenggara, kini berkembang menjadi isu serius pelanggaran hukum pemerintahan desa yang berpotensi berujung sanksi pidana, administrasi, hingga pemberhentian kepala desa.
Masyarakat menilai tindakan tersebut bukan sekadar cacat prosedur, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan jabatan karena dilakukan tanpa Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa persetujuan masyarakat sebagai pemilik sah aset desa.
Pelanggaran Prinsip Dasar Pemerintahan Desa
Lapangan sepak bola yang selama ini berfungsi sebagai fasilitas publik, ruang sosial, dan pusat kegiatan kepemudaan, diduga dialihkan atau dijual secara sepihak. Tindakan ini dinilai bertentangan langsung dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Tokoh masyarakat Desa Buah Pala, Usman Gayo, menegaskan bahwa masyarakat sama sekali tidak pernah dilibatkan.
“Ini bukan aset pribadi. Jika dijual tanpa musyawarah, maka itu pelanggaran serius dan pengkhianatan terhadap amanat warga,” tegasnya.
Fakta Awal: Aset Dibeli untuk Desa, Bukan Untuk Diperjualbelikan
Pernyataan keras juga datang dari DRS. Ustad Jalaludin, mantan Kepala Desa Buah Pala, yang mengungkap bahwa lahan lapangan sepak bola tersebut dibeli melalui kesepakatan Musrenbang Desa dan diniatkan sebagai aset desa permanen.
“Jika sekarang dijual, itu sudah menyalahi tujuan awal dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset desa. Saya sangat keberatan,” ujarnya.
Daftar Pelanggaran Hukum yang Berpotensi Terjadi
Berdasarkan fakta dan keterangan masyarakat, dugaan penjualan aset desa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 26 ayat (4)
Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
➜ Penjualan tanpa musyawarah = pelanggaran kewajiban jabatan. - Pasal 54
Musyawarah desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis desa.
➜ Pengabaian Musdes = keputusan cacat hukum.
- Pasal 26 ayat (4)
- Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
- Pasal 19–23:
Pemindahtanganan aset desa wajib mendapat persetujuan Musdes dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
➜ Tanpa Perdes = pemindahtanganan ilegal.
- Pasal 19–23:
- Potensi Pelanggaran Pidana
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Jika aset desa dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. - Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang)
Jika jabatan digunakan untuk keuntungan tertentu. - UU Tipikor
Apabila terbukti merugikan keuangan atau aset negara/desa.
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Ancaman Sanksi yang Dapat Dikenakan
Jika dugaan tersebut terbukti, maka kepala desa atau pihak terkait berpotensi dikenakan sanksi berlapis, antara lain:
- Sanksi Administratif
- Teguran tertulis
- Pemberhentian sementara
- Pemberhentian tetap sebagai kepala desa
- Sanksi Perdata
- Kewajiban mengembalikan aset desa
- Pembatalan transaksi jual beli
- Sanksi Pidana
- Hukuman penjara
- Denda sesuai ketentuan KUHP dan/atau UU Tipikor
Desakan Tegas: Hentikan dan Kembalikan Aset Desa
Sekretaris Jenderal KALIBER Aceh, Sadikin alias Patra, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik kongkalikong di tingkat desa.
“Jika benar aset desa dijual tanpa musyawarah, maka operasi atau penguasaan lahan tersebut wajib dihentikan, aset harus dikembalikan, dan pelaku diproses hukum agar ada efek jera,” tegasnya.
Tuntutan Publik
Masyarakat Desa Buah Pala dan Berandang mendesak:
- Penghentian seluruh aktivitas di atas lahan sengketa
- Pengembalian lapangan sepak bola sebagai aset desa
- Penyelidikan menyeluruh oleh Inspektorat dan APH
- Penjatuhan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti
Publik menegaskan, jika dugaan ini benar, maka pembiaran sama artinya dengan melegalkan perampasan aset desa dan merusak kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan desa.
(AS/SE)








