Kutacane – Tokoh Peduli Generasi Merah Putih Aceh Tenggara, Ahmad Hasyimi alias Mimi Petir Selian, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRK Aceh Tenggara beserta anggota DPRK terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan Tahun Anggaran 2019 yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah dengan nilai mencapai Rp807 juta.
Mimi Petir menegaskan, kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan mengarah kuat pada dugaan niat jahat (mens rea), khususnya pada peran Sekretaris DPRK (Sekwan) yang dinilai secara sadar mengabaikan instruksi resmi pemerintah daerah dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK Perwakilan Provinsi Aceh secara tegas dalam siaran pers resminya telah memerintahkan agar kelebihan pembayaran tunjangan ditarik kembali dari masing-masing anggota DPRK serta memberikan sanksi kepada Sekwan karena tidak melaksanakan instruksi Bupati Aceh Tenggara,” ujar Mimi Petir, Selasa (—).
Menurutnya, instruksi Bupati Aceh Tenggara melalui Surat Nomor 700/333/TL BPK-RI/2019 tertanggal 10 Juni 2019 sudah sangat jelas, yakni mengusulkan perubahan besaran tunjangan transportasi anggota DPRK sesuai standar harga barang dan jasa pemerintah daerah, sekaligus menarik kelebihan pembayaran yang telah terjadi. Namun fakta di lapangan menunjukkan perintah tersebut tidak dijalankan, sehingga kerugian daerah terus menggantung tanpa kejelasan hukum.
Mimi Petir memaparkan, total kelebihan bayar Rp807 juta tersebut terdiri dari beberapa pos anggaran yang dinilai sensitif dan langsung bersumber dari uang rakyat, yakni:
- Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) sebesar Rp513.765.000
- Tunjangan Perumahan sebesar Rp108.800.000
- Tunjangan Reses sebesar Rp73.395.000
- Dana Operasional Pimpinan DPRK sebesar Rp60.480.000
- Tunjangan Transportasi sebesar Rp50.577.125
“Angka ini bukan kecil. Ini uang daerah, uang rakyat Aceh Tenggara. Jika sudah ada rekomendasi BPK namun tidak dilaksanakan, maka unsur kesengajaan sangat patut diduga,” tegasnya.
Ia meminta APH tidak ragu, tidak takut, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekwan dan anggota DPRK yang terlibat merupakan pintu masuk penting untuk membuktikan komitmen penegakan hukum dan pemberantasan praktik penyalahgunaan anggaran di Aceh Tenggara.
“Ini momentum bagi APH untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Jangan biarkan uang rakyat menguap tanpa pertanggungjawaban,” katanya.
Mimi Petir memastikan, Tokoh Peduli Generasi Merah Putih Aceh Tenggara akan mengawal penuh proses hukum kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang adil, transparan, dan bermartabat, demi menjaga marwah pemerintahan daerah serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
(AS/$E)







