Musi Rawas – Camat Muara Beliti, Supriadi, M.Pd., secara langsung membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Muara Beliti, Selasa (24/6/2025). Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Muara Beliti Baru.
Acara ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas melalui Kepala Bidang Rehza, Kanit Tipikor Polres Musi Rawas Ipda Dania Nurauliwati Sumarto, S.Tr.K., serta para Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Kepala Desa, dan perangkat desa se-Kecamatan Muara Beliti.
Dalam sambutannya, Camat Supriadi mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh aparatur desa memahami pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan desa,” ujar Supriadi.
Ia menegaskan agar kepala desa dan perangkat memahami secara menyeluruh aturan-aturan tentang tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan APBD. Ia mengingatkan agar semua penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan prosedur pertanggungjawaban.
“Kita harus pastikan tidak ada pelanggaran hukum, utamanya dalam penggunaan Dana Desa. Semua harus sesuai aturan dan pertanggungjawabannya jelas,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi upaya nyata Pemerintah Kecamatan Muara Beliti dalam mendukung pemerintahan desa yang berintegritas demi terciptanya pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








