Kutacane – Gelombang penolakan keras muncul dari masyarakat Desa Buah Pala dan Desa Berandang, Kecamatan Lawe Seumur, Kabupaten Aceh Tenggara, menyusul dugaan alih fungsi dan penjualan sepihak aset desa berupa lapangan sepak bola yang dinilai sarat pelanggaran hukum, etika pemerintahan, dan prinsip transparansi publik.
Lapangan sepak bola yang selama puluhan tahun menjadi ruang sosial, pusat aktivitas kepemudaan, olahraga, serta kegiatan kemasyarakatan, kini terancam lepas dari status aset desa. Warga menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa persetujuan masyarakat, sehingga memicu kemarahan publik.
Masyarakat: Aset Desa Bukan Milik Pribadi
Tokoh masyarakat Desa Buah Pala, Usman Gayo, menegaskan bahwa tidak pernah ada proses musyawarah atau persetujuan kolektif terkait pelepasan aset tersebut.
“Lapangan sepak bola itu milik masyarakat desa, bukan milik pribadi siapa pun. Tidak pernah ada musyawarah desa yang membahas penjualannya. Karena itu kami menuntut agar aset ini dikembalikan kepada desa,” tegasnya.
Penolakan juga datang dari Saiful Habib, mantan Kepala Desa Buah Pala, yang menyatakan keberatan keras atas dugaan penjualan aset desa tersebut. Ia menilai tindakan itu mencederai tata kelola pemerintahan desa dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
Dugaan Pelanggaran Berat Tata Kelola Desa
Dari Desa Berandang, tokoh masyarakat Sahril menyebut dugaan penjualan aset desa tanpa musyawarah sebagai pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi.
“Aset desa tidak boleh dipindahtangankan secara sepihak. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Senada, tokoh masyarakat lainnya, Simin, menekankan bahwa lapangan sepak bola memiliki nilai strategis sosial dan generasi.
“Lapangan ini adalah pusat kegiatan pemuda dan masyarakat. Jika benar dijual tanpa sepengetahuan warga, ini pelanggaran serius yang wajib diusut sampai tuntas,” katanya.
Mantan Kades: Dibeli untuk Aset Desa, Bukan Dijual
Sorotan tajam juga datang dari DRS. Ustad Jalaludin, mantan Kepala Desa Buah Pala, yang mengungkap fakta penting terkait asal-usul lahan lapangan sepak bola tersebut.
Menurutnya, lahan itu dibeli melalui kesepakatan Musrenbang Desa dengan tujuan jelas sebagai aset desa permanen, bukan untuk diperjualbelikan.
“Lapangan itu saya beli untuk kepentingan masyarakat dan ditetapkan sebagai aset desa. Jika sekarang dijual, itu jelas menyalahi aturan dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset desa. Saya sangat keberatan,” tegasnya.
KALIBER Aceh: Potensi Pelanggaran Undang-Undang Desa
Dukungan hukum terhadap tuntutan warga datang dari Sekretaris Jenderal KALIBER Aceh, Sadikin alias Patra. Ia menilai dugaan penjualan aset desa tanpa musyawarah berpotensi melanggar hukum secara terang-terangan.
“Undang-Undang Desa sangat jelas. Penjualan aset desa tanpa musyawarah adalah pelanggaran serius. Aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk di Aceh Tenggara,” ujarnya.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Secara yuridis, dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
- Pasal 54: Musyawarah desa merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan strategis desa, termasuk pengelolaan aset.
- Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
- Pemindahtanganan aset desa hanya dapat dilakukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Tanpa prosedur tersebut, setiap bentuk penjualan atau pemindahtanganan aset desa berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum.
Desakan Penyelidikan dan Pengembalian Aset
Atas dasar itu, masyarakat Desa Buah Pala dan Desa Berandang bersama KALIBER Aceh mendesak Inspektorat Daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan profesional.
Publik juga menuntut pengembalian tanah lapangan sepak bola ke status aset desa, serta penegakan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, demi menjaga marwah pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat.
(AS/SE)








