Lubuklinggau, 10 Maret 2025 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lubuklinggau tahun anggaran 2023. Temuan ini mengakibatkan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
BPK mencatat total kelebihan pembayaran sebesar Rp4.515.443.294,05, serta kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.222.197.424,27 dari 16 paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Lubuklinggau.
Beberapa faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek antara lain:
- Pokja Pemilihan kurang cermat dalam mengevaluasi dokumen penawaran dan tidak memahami ketentuan perizinan usaha di bidang konstruksi.
- Kepala Dinas PUPR tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik.
- PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan kurang teliti dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lubuklinggau agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:
1. Mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak guna mencegah kekurangan volume pekerjaan di masa mendatang.
2. Menginstruksikan PPK dan pengawas lapangan untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas setiap pekerjaan.
3. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dengan total nilai Rp5.737.640.718,32.
BPK juga merinci beberapa proyek yang mengalami kelebihan pembayaran, termasuk:
- Pembangunan Jalan Akses Wisata Bukit Sulap – Dayang Torek dengan nilai kontrak Rp14,99 miliar, kelebihan bayar Rp1,61 miliar.
- Peningkatan Jalan Jambi Kel. Durian Rampak dengan nilai kontrak Rp2,49 miliar, kelebihan bayar Rp409 juta.
- Peningkatan Jalan Teratai Kel. Petanang Ulu dengan nilai kontrak Rp1,49 miliar, kelebihan bayar Rp72 juta.
Sementara itu, proyek yang mengalami kekurangan volume pekerjaan meliputi:
- Peningkatan Jalan Percha Leanpuri Kota Lubuklinggau dengan kekurangan volume senilai Rp19,29 juta.
- Peningkatan Jalan Sirdam Kel. Batu Urip dengan kekurangan volume Rp63 juta.
- Peningkatan Jalan Lettu Machmud Amin Kel. Simpang Periuk dengan kekurangan volume Rp49,26 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Lubuklinggau belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)