Medan, Sumatera Utara — Dimas Pradifta melayangkan gugatan hukum terhadap Bank Central Asia (BCA) KCU Sumatera Utara atas dugaan pembekuan rekening tanpa dasar hukum yang jelas. Kuasa hukum dari Law Office Octo Simangunsong, S.H. & Associates dan Hendry Pakpahan, S.H. menilai langkah BCA melanggar hak-hak nasabah.
Pembekuan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dinilai bermasalah karena tidak memuat nomor surat resmi dan tanggal yang sah. “Rekening diblokir sepihak, bahkan klien kami tidak diberi akses terhadap rekening koran miliknya. Ini pelanggaran serius terhadap hak nasabah sebagaimana diatur dalam UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen,” tegas Hendry.

Hendry mendesak OJK dan Bank Indonesia turun tangan memeriksa BCA KCU Sumatera Utara karena diduga terlibat dalam penguasaan dana milik nasabah.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyayangkan tidak adanya komunikasi dari manajemen BCA yang hanya mewakilkan urusan hukum kepada tim kuasa hukum internal tanpa pertemuan langsung.
Pengaduan resmi telah dilayangkan ke Polda Sumut dan tim hukum berharap agar kepolisian menaruh perhatian khusus atas kasus ini. Mereka menilai kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di sektor perbankan nasional dan dapat merusak kepercayaan publik.
(Tim)







