SUMENEP, 20 Agustus 2026 — Proses peliputan terkait dugaan ketidakjelasan realisasi Dana Desa senilai Rp241.221.000 di Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, memunculkan dinamika baru. Kepala Desa Belluk Raja diduga merasa tidak terima atas pertanyaan dan konfirmasi yang disampaikan pihak media, yang kemudian disusul dengan dugaan adanya upaya tekanan melalui panggilan WhatsApp Video Call kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas.
📞 KRONOLOGI SINGKAT
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula saat wartawan melakukan upaya konfirmasi terkait realisasi anggaran ketahanan pangan. Kepala Desa Belluk Raja diduga menyampaikan ketidaknyamanan atau ketidakberterimaan atas pertanyaan tersebut, yang kemudian berlanjut dengan panggilan video call yang dinilai pihak media sebagai bentuk tekanan atau penghambatan kerja jurnalistik.
Pihak media mencatat panggilan tersebut terjadi di tengah proses pencarian fakta, dan dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan publik. Namun demikian, kesimpulan terkait niat dan maksud panggilan tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari Kepala Desa Belluk Raja.
⚖️ KORIDOR HUKUM — HAK MENJAWAB DAN HAK DIKONFIRMASI
Perlu dipahami bahwa setiap pihak yang diberitakan memiliki hak untuk merasa tidak terima, tidak nyaman, maupun keberatan atas pertanyaan atau pemberitaan — itu adalah hak setiap orang. Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan untuk menghambat, menekan, atau menghentikan proses jurnalistik, karena:
– Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000;
– Kode Etik Jurnalistik: Media wajib memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang terkait sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran;
– Putusan Mahkamah Konstitusi: Karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidana sebelum melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers.
Artinya: merasa tidak terima itu wajar — tapi menghambat konfirmasi itu yang tidak boleh.
⚖️ PEMBATASAN TUDUHAN — TIDAK MENAMBAH BEBAN ASUMSI
Dalam menyampaikan informasi ini, Media Ganesha Abadi berpegang pada prinsip:
– ✅ Fakta yang dilaporkan: adanya panggilan video call saat proses konfirmasi, dan pihak media menilainya sebagai tekanan;
– ✅ Tidak ditambahkan asumsi: tidak menyimpulkan niat jahat, tidak menuduh secara mutlak, tidak memperberat tuduhan di luar fakta yang ada;
– ✅ Masih terbuka klarifikasi: Kepala Desa berhak menjelaskan bahwa panggilan tersebut tujuannya untuk hal lain, misalnya ingin menjelaskan langsung, bukan mengintimidasi;
– ✅ Menggunakan kata “diduga”: sepanjang belum ada kesimpulan hasil penyelidikan, semua tetap dalam ranah dugaan.
📋 LANGKAH YANG DIAMBIL
Pihak media tetap berpegang pada prinsip keberimbangan:
1. Mencatat semua bukti — rekaman panggilan, tangkapan layar, riwayat komunikasi;
2. Memberikan hak jawab — Kepala Desa Belluk Raja tetap diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjelaskan maksud dan tujuan panggilan tersebut, serta menyampaikan klarifikasi terkait ketidakjelasan realisasi anggaran;
3. Tetap membuka ruang dialog — Jika ada kesalahpahaman, dapat diluruskan melalui pertemuan terbuka dan tertulis;
4. Melaporkan ke organisasi profesi — Jika upaya penghambatan terus berlanjut, akan dilaporkan ke Dewan Pers dan aparat berwenang.
📢 PESAN UTAMA
“Merasa tidak terima atas kritik atau pertanyaan adalah hal yang wajar dan manusiawi. Namun, sikap tidak terima tidak boleh diwujudkan dalam tindakan yang menghambat, menekan, atau menghentikan proses pencarian kebenaran. Uang rakyat senilai Rp241 juta wajib dijelaskan secara transparan — itu bukan serangan pribadi, melainkan hak publik untuk mengetahui.”
⚖️ CATATAN KEBERIMBANGAN
Pintu klarifikasi tetap terbuka lebar bagi Kepala Desa Belluk Raja untuk menjelaskan:
– Apakah panggilan video call tersebut tujuannya untuk mengintimidasi, atau ada maksud lain yang belum tersampaikan;
– Mengapa realisasi fisik anggaran ketahanan pangan senilai Rp241 juta belum terlihat jelas di lapangan;
– Data dan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan penggunaan anggaran tersebut.
Penjelasan yang disampaikan akan dimuat secara berimbang dan proporsional dalam pemberitaan berikutnya.
(Yadi / Redaksi Media Ganesha Abadi)



