Denpasar–Dalam rangka memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas kepolisian, Polresta Denpasar melaksanakan pendataan dan pemeriksaan rutin kendaraan dinas (Randis) yang digunakan oleh personel, Rabu (7/10/2026).
Plt. Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiartha, S.H., S.I.K., M.H. turun langsung melakukan Pemeriksaan menyasar kendaraan dinas yang berada di jajaran Satuan Samapta dan Satuan Pamobvit Polresta Denpasar.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap terawat, layak digunakan serta siap mendukung mobilitas personel dalam melaksanakan tugas pelayanan, pengamanan dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Pada jajaran Sat Samapta, kendaraan Dalmas yang diperiksa meliputi empat unit R6, satu unit R4 dan tiga unit kendaraan khusus (Ransus), seluruhnya dalam kondisi baik. Selain itu, terdapat 22 unit kendaraan Raimas yang juga dalam kondisi baik, dua unit Ransus Tactical SAR R2 dalam kondisi baik, serta kendaraan Turjawali yang terdiri dari lima unit R4 dan 15 unit R2 yang seluruhnya dilaporkan dalam kondisi baik.
Sementara itu, pada Sat Pamobvit Polresta Denpasar, pemeriksaan meliputi dua unit R6 dalam kondisi baik yang saat ini sedang BKO di Lombok, R4 dalam kondisi baik, serta R2 dalam kondisi baik dan dua unit dalam kondisi rusak berat (RB). Selain itu, terdapat lima unit R2 listrik yang seluruhnya dalam kondisi baik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Plt. Wakapolresta Denpasar menekankan pentingnya tertib administrasi sekaligus pemeliharaan kendaraan secara berkala agar seluruh kendaraan dinas dapat digunakan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas.
AKBP I Ketut Widiartha juga mengarahkan agar data kendaraan yang tercatat pada bagian Logistik disinkronkan dengan data yang dimiliki Sat Samapta. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberadaan, kondisi dan status kendaraan tercatat secara akurat.
Selain aspek administrasi, kebersihan kendaraan juga menjadi perhatian. Setiap kendaraan dinas diminta untuk selalu berada dalam kondisi bersih dan siap pakai, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu ketika dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pemeliharaan kendaraan harus dilakukan secara berkala. Setiap kendaraan juga harus memiliki personel yang bertanggung jawab, sehingga kondisi dan penggunaannya dapat terkontrol dengan baik,” demikian arahan Plt. Wakapolresta Denpasar dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, kendaraan yang mengalami kerusakan berat atau sudah tidak layak digunakan agar segera didata, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, sehingga pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal. (Tim Redaksi)





