BOGOR, 7 Oktober 2026 — Media Ganesha Abadi BERITA Nasional –
Pemerintah menyatakan sikap tegas: tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan yang sedang berlangsung. Langkah hukum dibiarkan berjalan bebas tanpa campur tangan politik.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan tertutup yang digelar di Hambalang, Bogor, pada minggu keempat Oktober lalu.
SIKAP TEGAS: HUKUM BERJALAN SENDIRI
Menurut keterangannya, lembaga negara lainnya pun akan memantau dari dekat namun tidak akan turut campur. Pemerintah hanya memantau, membiarkan proses berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pengaruh kekuasaan apa pun.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya. Jangan dicampuri, jangan dipengaruhi. Kebenaran akan ditemukan melalui jalur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
SIAPA YANG MENGGUGAT?
Gugatan yang menjadi pusat perhatian ini diajukan oleh:
– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
– Partai Ummat
– Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indrayana
– Enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Pokok gugatan berkaitan dengan diskualifikasi salah satu pasangan calon wakil presiden dalam kontestasi pemilu mendatang.
SAMPAI SAAT INI BELUM ADA KETERANGAN RESMI
Berita ini dipublikasikan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang digugat maupun lembaga peradilan yang menangani perkara ini terkait posisi maupun tanggapan atas gugatan tersebut.
Kami akan menayangkan perkembangan selanjutnya setelah adanya keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Yadi/red)


