BANYUWANGI – Pemilik tanah labrak dan menyegel kantor Developer Perumahan “De Keysa Residence” yang berada di Dusun Jenisari, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, pada Kamis (21/03/2024).
Semua bermula gegara pihak Developer Perumahan belum menyelesaikan pembayaran atas tanah yang dikelolanya, padahal itu sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab pihak Developer. Terlebih apa yang menjadi kesepakatan perihal bagi hasil kerjasama pun tidak ada kejelasannya
Selain itu, kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sudah habis masanya, tertulis jelas pada draft kontrak bahwa masa akhir kerjasama pada 18 Maret 2024, dan tidak diperpanjang oleh pihak Developer perumahan.
Sebelumnya, pihak pemilik tanah pada 14 Agustus 2023 sudah melaporkan pihak Developer perumahan “De Keysa Residence” ke Polresta Banyuwangi. Laporan pengaduan masyarakat nomor: LPM/279/VIII/2023/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI, An ABD KANAN, Perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Keluarga kami menunggu etika baik pihak Developer Perumahan “De Keysa Residence”, namun hingga kini mereka seolah-olah diam membisu. Kami sudah coba komunikasi tidak ada tanggapan, coba saya harus bagaimana,” ujar Abdul Kanan (Pemilik Tanah) dihadapan awak media dengan penuh emosi dan kesal.
“Ini sengaja kami lakukan menyegel kantor Developer Perumahan, agar tidak ada lagi korban-korban lainnya. Khususnya para konsumen yang akan membeli rumah,” tegasnya.
Diketahui Abdul Kanan selaku pemilik tanah tidak menuntun macam-macam, hanya saja ia meminta apa yang semestinya menjadi haknya tolong diberikan. Namun yang terjadi malah sebaliknya, pihak Developer Perumahan masih tidak mau memenuhi kewajibannya dan terkesan sengaja mengabaikan.
Puncaknya pihak pemilik tanah melakukan penyegelan kantor yang berada tidak jauh dari lokasi dibangunnya perumahan. Penyegelan tersebut dengan memasang spanduk/banner tepat di depan kantor yang isinya bertuliskan;
PENUTUPAN
Seluruh kegiatan kantor dan operasional perumahan De Keysa Residence selain sudah berakhir waktu kerjasama antara pemilik lahan dengan pengembang. Adapun tidak ada perpanjangan kerjasama, dikarenakan pihak pengembang tidak menyelesaikan pembayaran tanah serta kewajiban-kewajiban lain kepada pemilik lahan.
Pihak Developer Perumahan yang diwakili oleh kuasa hukumnya, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa pihaknya berencana akan mengundang hadirkan semua pihak dengan maksud untuk berunding dan bermusyawarah mencari solusi dari permasalahan yang timbul sekarang ini.
“Rencananya nanti hari Rabu dalam Minggu depan mas, semua pihak yang terkait dalam permasalahan ini akan kami undang,” ujar Kuasa Hukum Developer Perumahan De Keysa Residence.
Dengan mencuatnya permasalahan ini, Komunitas IWB turut mengambil sikap dan menyampaikan, atas dasar perlindungan konsumen, Developer Perumahan De Keysa Residence harus menghentikan semua kegiatan baik penjualan ataupun promosi, dikarenakan sudah berakhir masa kontrak kerjasama dengan pihak pemilik tanah per tanggal 18 maret 2024.
“Jika kegiatan itu masih dilakukan di khawatirkan akan banyak masalah yang timbul dikemudian hari, terlebih konsumen berada pada posisi yang lemah dan dirugikan. Upaya ini sebagai bentuk pencegahan untuk menghindari resiko,” ucap Abi, ketua IWB dengan penuh tegas.
Ketua IWB menambahkan, dari permasalahan yang sekarang ini muncul terlebih sudah di laporkan ke Polresta Banyuwangi pada Agustus 2023 kemarin. Dirinya berharap pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan dan segera melanjutkan proses penyelidikan yang sempat terhenti.
(Team/Red)