Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 791 warga binaan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2025. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya akan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno, melalui Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik), Arman Jhonas, mengungkapkan bahwa pengajuan remisi ini telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.
“Dari 791 orang yang diusulkan, terdiri dari 773 laki-laki, 10 perempuan, dan 8 anak-anak. Sementara total warga binaan di Lapas Lubuk Linggau saat ini mencapai 1.090 orang, termasuk narapidana dan tahanan,” ujar Arman, Senin (16/3/2025).
Arman menjelaskan bahwa ada 111 warga binaan yang tidak memenuhi syarat menerima remisi karena berbagai alasan, seperti masa tahanan belum mencapai enam bulan, belum berkelakuan baik, atau beragama selain Islam.
Rincian Remisi yang Diajukan:
- Remisi 15 hari: 212 orang
- Remisi 1 bulan: 490 orang
- Remisi 1 bulan 15 hari: 72 orang
- Remisi 2 bulan: 17 orang
- Remisi bebas murni: 12 orang
Penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Lubuk Linggau Budi Yuliarno usai Salat Idulfitri di dalam lapas.
“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan. Sedangkan bagi yang belum menerima, tetaplah berkelakuan baik agar hak-hak mereka terpenuhi di kemudian hari,” tambah Arman.
Ia juga mengimbau agar para warga binaan yang bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat serta menjalani kehidupan yang lebih baik di luar lapas.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







