
Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Dengan adanya beberapa kecelakaan yang sudah terjadi di objek wisata yang memiliki wahana permainan ekstrim yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan baik wahana air maupun wahana permainan lain mengakibatkan luka-luka hingga korban jiwa baik di wilayah kabupaten Banyuwangi maupun luar Kabupaten Banyuwangi,
Seperti di objek wisata Jembatan Kaca Banyumas yang mengakibatkan korban jiwa maupun yang terjadi di Wahana air objek wisata Pancoran Rogojampi Banyuwangi yang mengakibatkan korban luka-luka.
Seperti kecelakaan di objek wisata Jembatan Kaca Banyumas yang langsung mendapat respon dari Pemda setempat dengan memeriksa perizinan tentang Perizinan Usaha maupun Perizinan tentang Bangunan Kontruksi atau Gedungnya dan ditemukan ternyata bangunan di objek wisata tersebut belum memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang merupakan sebuah aturan regulasi tentang perizinan gedung atau bangunan sehingga kegiatan usaha objek wisata tersebut ditutup,
Sementara oleh Pemerintah Daerah setempat sebagai bentuk langkah nyata mencegah terjadinya korban-korban berikutnya.
Kami berharap seperti di Banyumas di Banyuwangi juga ada langkah nyata dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi atas adanya KECELAKAAN yang terjadi di objek wisata Pancoran Rogojampi yang berada dibawah manajemen PT. SRONO PERKASA SEJAHTERA
Setelah adanya temuan adanya kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin di 2 (dua) lokasi Karaoke dibawah manajemen Pengelolaannya, kali ini terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka di salah satu objek wisatanya.
Sikap tegas sangat dibutuhkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk mencegah terjadinya korban berikutnya dan sebagai bentuk Supremasi Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan serta dalam rangka menjaga marwah Pemerintahan yang terkesan tebang pilih dan tumpul keatas hanya tajam kebawah dalam Penegakan Peraturan Perundang-undangan,
Seperti dalam menyikapi peredaran minuman beralkohol yang sudah melakukan razia dan penyegelan toko kecil akan tetapi terkesan tidak berani melakukan kepada pengusaha besar seperti usaha Karaoke Grand Royal dan Ashika milik PT. SRONO PERKASA SEJAHTERA,
Begitu juga Tentang Perizinan Bangunan Gedung berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, tentang izin KKPR, PBG maupun SLF.
Adanya kecelakaan di objek wisata air Pancoran Rogojampi mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan tindakan tegas dan pencegahan terjadinya korban lebih fatal seperti di Banyumas, jangan menunggu terjadi korban jiwa baru ditindak lanjuti,
Saya berharap Ketegasan Pemda Cek Perizinan Objek wisata sudahkah memiliki SLF bangunannya sebelum digunakan, jika belum saya berharap Pemda memiliki keberanian untuk tegas demi keselamatan warganya seperti di kabupaten lain dengan menutup objek wisata sampai pengusaha memiliki izin sebagai jaminan keamanan dan keselamatan bagi warga masyarakat yang berkunjung”, tegasnya,
“Saya pernah mengawal pembangunan Gedung salah satu warga dan mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP sampai 2 (dua) kali dan meminta warga menghentikan kegiatan Pembangunan dan bahkan akan melakukan pembongkaran?? Satpol PP sangat tegas kepada warga waktu itu apakah kepada Perusahaan Besar juga setegas itu?? Saya akan surati Bupati dan SKPD terkait untuk mengingatkan itu” Tutup Sugiarto mengakhiri wawancaranya dengan Media Ganeshaabadi.com
(Red)