Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | lagi lagi SMP N 1 Genteng terkait adanya pembangunan proyek dari dinas pendidikan, kegiatan Rehabilitasi sedang/berat sarana prasarana dan Utilitas sekolah, yang mengerjakan Rehabilitasi Toilet untuk SMP N 1 Genteng menuai pertanyaan dari para aktivis dan media,
Dalam papan nama bertuliskan rehabilitasi toilet, Anggaran dari APBD tahun 2023, waktu pelaksanaan 90 hari kalender, Nilai kontrak Rp, 177,151,501,00 yang dikerjakan oleh CV RAHMAT JAYA,
yang terpampang dalam papan informasi kegiatan, kini telah hilang dari tempat nya. Kemana?
Sedangkan kegiatan proyek Pavingisasi justru dikerjakan tanpa nama.”
Hmmm.. ada ada aja, Seperti siluman yang main petak umpet.”
Proyek tersebut di lokasi didalam SMP N 1 Genteng yang beralamat di Jl. Bromo No.49, Dusun Krajan, Genteng Kulon, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (10/11/2023)
Pertanyaan muncul dari Rofiq Azmi aktivis Banyuwangi selatan,” apakah boleh proyek dari Dinas pendidikan yang sudah tertuang jelas dilpse dan diperuntukkan untuk pembangunan rehabilitasi toilet, dan di lokasi juga ada pekerjaan pemasangan Pavingisasi halaman sekolah, tentunya ada beberapa regulasi yang harus dilalui, berita acara perubahan proyek, mulai dari Site Plan, RAB dan pemasangan informasi baru pada papan kegiatan yang baru, jika regulasi tidak dilalui maka patut diduga kuasa pengguna anggaran yang akan bertanggung jawab atas kebijakan nya,” kata rofiq
“Penjelasan datar dari wakasek SMP N 1 Genteng kepada rofiq, semua kebijakan ada pada Kepala Dinas pendidikan dan kami sebagai penerima manfaat manut yang terbaik buat kenyamanan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” ujarnya
“Ya, tapi dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD ataupun APBN wajib mengikuti proses regulasi yang benar dan tidak boleh menyalahi aturan ketika membuat dan menentukan sebuah kebijakan, adanya dua kegiatan dalam 1 lokasi dengan 1 papan nama proyek yang kini sudah hilang dari tempat semula”, pungkas Rofiq,
(Red)











