BANYUWANGI – Munculnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang berisi penghentian perkara menuai kritik tajam dari berbagai kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil. Praktik tersebut dinilai menimbulkan kebingungan hukum, mencederai asas kepastian hukum, serta berpotensi menyalahi ketentuan prosedural dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, turut mengecam praktik tersebut dan menilai bahwa penghentian perkara tidak boleh disampaikan melalui SP2HP karena bertentangan dengan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Menurutnya, SP2HP hanyalah sarana pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor, bukan instrumen penghentian penyidikan.
“Kalau substansinya perkara dihentikan, maka wajib menggunakan SP3 sesuai ketentuan KUHAP. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan administrasi hukum yang tidak sesuai prosedur. Ini menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat pencari keadilan,” tegas Sugiarto.
Ia menilai penggunaan SP2HP yang berisi penghentian perkara dapat memunculkan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, hingga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Aturan SP2HP dan SP3 Sangat Berbeda
Dalam ketentuan internal Kepolisian Republik Indonesia, SP2HP diatur sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan laporan polisi. Fungsi utamanya adalah memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala dan transparan.
Sedangkan penghentian penyidikan memiliki dasar hukum tersendiri sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
– Peraturan Kepolisian tentang administrasi penyidikan.
– Ketentuan teknis manajemen penyidikan Polri.
Pasal 109 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila:
1. Tidak cukup bukti.
2. Peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
3. Penyidikan dihentikan demi hukum.
Dalam kondisi tersebut, penyidik wajib menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menyampaikannya kepada pelapor, terlapor, serta pihak kejaksaan.
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Etik
Sugiarto menegaskan bahwa penggunaan SP2HP untuk menghentikan perkara berpotensi melanggar prinsip:
– Kepastian hukum.
– Transparansi penanganan perkara.
– Profesionalitas penyidik.
– Akuntabilitas administrasi penyidikan.
“Jangan sampai SP2HP dijadikan celah untuk menyampaikan penghentian perkara secara tidak terang. Kalau memang dihentikan, keluarkan SP3 secara resmi agar masyarakat memiliki hak hukum untuk melakukan upaya praperadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap proses administrasi penyidikan agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan maupun tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Apabila ditemukan adanya penghentian perkara yang tidak sesuai prosedur, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etik berupa:
– Gugatan praperadilan.
– Pengaduan ke Propam.
– Laporan ke Ombudsman RI terkait maladministrasi.
– Pemeriksaan kode etik profesi.
– Evaluasi administrasi penyidikan oleh pengawas internal.
Pihak pelapor juga memiliki hak untuk meminta gelar perkara khusus apabila menilai penanganan perkara tidak dilakukan secara profesional dan transparan.
Desakan Reformasi Penegakan Hukum
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendesak agar seluruh aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan sesuai KUHAP dan aturan internal Polri tanpa adanya penyimpangan administrasi.
Sugiarto menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum tidak boleh dibuat multitafsir melalui administrasi yang rancu. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
“Hukum Harus Terang, Bukan Disamarkan dalam Administrasi.”








