• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

SP2HP Berisi Penghentian Perkara Dinilai Menyalahi Aturan, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Angkat Bicara

SP2HP Bukan Surat Penghentian Perkara, Publik Pertanyakan Profesionalitas Penegakan Hukum

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Mei 30, 2026
in NASIONAL, POLRI, TRENDING
0
SP2HP Berisi Penghentian Perkara Dinilai Menyalahi Aturan, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Angkat Bicara

BANYUWANGI – Munculnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang berisi penghentian perkara menuai kritik tajam dari berbagai kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil. Praktik tersebut dinilai menimbulkan kebingungan hukum, mencederai asas kepastian hukum, serta berpotensi menyalahi ketentuan prosedural dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, turut mengecam praktik tersebut dan menilai bahwa penghentian perkara tidak boleh disampaikan melalui SP2HP karena bertentangan dengan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

Menurutnya, SP2HP hanyalah sarana pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor, bukan instrumen penghentian penyidikan.

“Kalau substansinya perkara dihentikan, maka wajib menggunakan SP3 sesuai ketentuan KUHAP. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan administrasi hukum yang tidak sesuai prosedur. Ini menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat pencari keadilan,” tegas Sugiarto.

Ia menilai penggunaan SP2HP yang berisi penghentian perkara dapat memunculkan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, hingga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga  Suripan Sampaikan Wawasan Kebangsaan Jadikan Generasi Penerus Bangsa yang Berakhlak, Disiplin dan Bertanggung jawab

Aturan SP2HP dan SP3 Sangat Berbeda

Dalam ketentuan internal Kepolisian Republik Indonesia, SP2HP diatur sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan laporan polisi. Fungsi utamanya adalah memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala dan transparan.

Sedangkan penghentian penyidikan memiliki dasar hukum tersendiri sebagaimana diatur dalam:

– Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
– Peraturan Kepolisian tentang administrasi penyidikan.
– Ketentuan teknis manajemen penyidikan Polri.

Pasal 109 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila:

1. Tidak cukup bukti.
2. Peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
3. Penyidikan dihentikan demi hukum.

Dalam kondisi tersebut, penyidik wajib menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menyampaikannya kepada pelapor, terlapor, serta pihak kejaksaan.

Baca Juga  Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Dugaan Pemalsuan Dokumen Tes Urin Narapidana Narkoba, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum

Dugaan Pelanggaran Administratif dan Etik

Sugiarto menegaskan bahwa penggunaan SP2HP untuk menghentikan perkara berpotensi melanggar prinsip:

– Kepastian hukum.
– Transparansi penanganan perkara.
– Profesionalitas penyidik.
– Akuntabilitas administrasi penyidikan.

“Jangan sampai SP2HP dijadikan celah untuk menyampaikan penghentian perkara secara tidak terang. Kalau memang dihentikan, keluarkan SP3 secara resmi agar masyarakat memiliki hak hukum untuk melakukan upaya praperadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap proses administrasi penyidikan agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan maupun tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga  Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Dugaan Pengelolaan Tanpa Legalitas RTH Maron Genteng

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Apabila ditemukan adanya penghentian perkara yang tidak sesuai prosedur, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etik berupa:

– Gugatan praperadilan.
– Pengaduan ke Propam.
– Laporan ke Ombudsman RI terkait maladministrasi.
– Pemeriksaan kode etik profesi.
– Evaluasi administrasi penyidikan oleh pengawas internal.

Pihak pelapor juga memiliki hak untuk meminta gelar perkara khusus apabila menilai penanganan perkara tidak dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga  Melalui Tradisi Panjang Mulud, Bhabinkamtibmas dan Warga Cinangka Perkuat Nilai Kebersamaan dan Rasa Aman

Desakan Reformasi Penegakan Hukum

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendesak agar seluruh aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan sesuai KUHAP dan aturan internal Polri tanpa adanya penyimpangan administrasi.

Sugiarto menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hukum tidak boleh dibuat multitafsir melalui administrasi yang rancu. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga  Dandim 0825/Banyuwangi Dampingi Danrem 083/Bdj Laksanakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan (VVIP) dan Gladi Rangkaian Rombongan Presiden RI

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

“Hukum Harus Terang, Bukan Disamarkan dalam Administrasi.”

Views: 689
Tags: aturan SP2HP Polriaturan SP3hak pelapor.Ketua Komunitas Sadar Hukum BanyuwangiKUHAP terbarumaladministrasi penyidikanpelanggaran prosedur penyidikanpenghentian penyidikanSP2HP dihentikanSugiarto Banyuwangi
Previous Post

Dugaan Konflik dan Pemanfaatan Aset Bermasalah di Lapangan Maron Genteng, Aktivis Banyuwangi Mendesak Aparat dan Pemkab Bertindak Tegas

Next Post

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Dugaan Pengelolaan Tanpa Legalitas RTH Maron Genteng

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Dugaan Pengelolaan Tanpa Legalitas RTH Maron Genteng

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Dugaan Pengelolaan Tanpa Legalitas RTH Maron Genteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BALVANA CATHLINIA IRIANTI RAIH KELULUSAN PADA WISUDA KE-36 PPNS SURABAYA, JADI KEBANGGAAN KELUARGA

BALVANA CATHLINIA IRIANTI RAIH KELULUSAN PADA WISUDA KE-36 PPNS SURABAYA, JADI KEBANGGAAN KELUARGA

Oktober 19, 2026
TNI AL DAN ANGKATAN BERSENJATA AUSTRALIA PERKUAT KERJA SAMA MARITIM DALAM LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

TNI AL DAN ANGKATAN BERSENJATA AUSTRALIA PERKUAT KERJA SAMA MARITIM DALAM LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

Oktober 18, 2026
KOPASKA TNI AL DAN PASUKAN AUSTRALIA LAKUKAN INFILTRASI BAWAH AIR DI LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

KOPASKA TNI AL DAN PASUKAN AUSTRALIA LAKUKAN INFILTRASI BAWAH AIR DI LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

Oktober 18, 2026

PENYULUHAN HUKUM DI KOREM 083/BHALADIKA JAYA MALANG

Oktober 18, 2026

Recent News

BALVANA CATHLINIA IRIANTI RAIH KELULUSAN PADA WISUDA KE-36 PPNS SURABAYA, JADI KEBANGGAAN KELUARGA

BALVANA CATHLINIA IRIANTI RAIH KELULUSAN PADA WISUDA KE-36 PPNS SURABAYA, JADI KEBANGGAAN KELUARGA

Oktober 19, 2026
TNI AL DAN ANGKATAN BERSENJATA AUSTRALIA PERKUAT KERJA SAMA MARITIM DALAM LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

TNI AL DAN ANGKATAN BERSENJATA AUSTRALIA PERKUAT KERJA SAMA MARITIM DALAM LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

Oktober 18, 2026
KOPASKA TNI AL DAN PASUKAN AUSTRALIA LAKUKAN INFILTRASI BAWAH AIR DI LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

KOPASKA TNI AL DAN PASUKAN AUSTRALIA LAKUKAN INFILTRASI BAWAH AIR DI LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

Oktober 18, 2026

PENYULUHAN HUKUM DI KOREM 083/BHALADIKA JAYA MALANG

Oktober 18, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

BALVANA CATHLINIA IRIANTI RAIH KELULUSAN PADA WISUDA KE-36 PPNS SURABAYA, JADI KEBANGGAAN KELUARGA

BALVANA CATHLINIA IRIANTI RAIH KELULUSAN PADA WISUDA KE-36 PPNS SURABAYA, JADI KEBANGGAAN KELUARGA

Oktober 19, 2026
TNI AL DAN ANGKATAN BERSENJATA AUSTRALIA PERKUAT KERJA SAMA MARITIM DALAM LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

TNI AL DAN ANGKATAN BERSENJATA AUSTRALIA PERKUAT KERJA SAMA MARITIM DALAM LATGABMA KERIS WOOMERA 2026

Oktober 18, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In