BANYUWANGI – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengecam keras dugaan pengelolaan tanpa legalitas di kawasan RTH Maron Genteng yang disebut telah berlangsung sebelum tahun 2023. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri undangan hearing Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait persoalan pengelolaan aset daerah dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam hearing tersebut, Sugiarto mempertanyakan hasil penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polresta Banyuwangi. Ia menilai proses penanganan perkara terkesan tidak transparan dan tidak profesional karena hasil gelar perkara yang dimaksud hingga kini tidak pernah disampaikan secara jelas kepada pelapor.
“Kami menghadiri hearing Komisi I DPRD Banyuwangi terkait dugaan pengelolaan tanpa legalitas RTH Maron Genteng. Yang kami pertanyakan, kenapa saat kami melaporkan dugaan penyalahgunaan undang-undang dan kerugian negara ke Polresta, hasil gelar perkaranya tidak pernah jelas,” tegas Sugiarto kepada awak media.
Menurutnya, fakta yang terungkap dalam hearing justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses penyelidikan. Hal tersebut muncul setelah Inspektorat disebut menjelaskan bahwa audit yang diminta pihak kepolisian hanya mencakup periode tahun 2024 hingga 2025, yakni setelah audiensi dilakukan dan pengelolaan mulai dilakukan melalui mekanisme penyewaan.
Padahal, lanjut Sugiarto, laporan masyarakat justru menitikberatkan pada dugaan pengelolaan tanpa legalitas sebelum tahun 2023, jauh sebelum adanya audiensi maupun mekanisme penyewaan resmi.
“Yang kami laporkan adalah dugaan pengelolaan tanpa legalitas sebelum 2023, sebelum audiensi berlangsung. Tetapi justru periode itu tidak diminta untuk diaudit. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Akan Ajukan Gelar Perkara Khusus
Sugiarto menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.
Bahkan, ia menyoroti penghentian penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
“Yang kami terima bukan SP3, tetapi SP2HP. Ini sangat janggal. Kalau perkara dihentikan, seharusnya menggunakan SP3 sesuai KUHAP, bukan hanya SP2HP,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh kejelasan proses penegakan hukum.
Aturan KUHAP Baru, SP2HP Tidak Bisa Menggantikan SP3
Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penyidikan wajib dilakukan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila:
- Tidak cukup bukti.
- Peristiwa bukan tindak pidana.
- Perkara dihentikan demi hukum.
Sementara SP2HP hanyalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan kepada pelapor, bukan instrumen penghentian perkara.
Dalam KUHAP terbaru dan regulasi administrasi penyidikan Polri, transparansi proses penyidikan menjadi bagian penting dari perlindungan hak masyarakat pencari keadilan.
Dugaan Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum
Apabila benar terjadi penghentian perkara tanpa penerbitan SP3 resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan:
- Dugaan maladministrasi.
- Pelanggaran administrasi penyidikan.
- Pelanggaran kode etik profesi penyidik.
- Gugatan praperadilan.
- Pengawasan Propam dan Ombudsman RI.
Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan aset daerah tanpa legalitas, maka dapat berpotensi masuk pada ranah tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD dan Aparat Penegak Hukum Diminta Transparan
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendesak agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sugiarto menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penanganan laporan yang menyangkut dugaan kerugian negara dan pengelolaan aset publik tanpa dasar legalitas yang jelas.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terang-benderang. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan aset negara,” pungkasnya.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
“Media Nasional Ganesha Abadi — Tajam Mengungkap, Berani Menyuarakan Kebenaran.”








