Surabaya, 6 Februari 2025 – Kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza di Jalan Dr. Sutomo 130 Surabaya mulai menemui titik terang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Effendi Pudjihartono, pemilik restoran yang saat ini ditahan atas laporan Ellen Sulistyo selaku pengelola, mengungkapkan fakta baru yang berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar Kamis (6/2), Ellen Sulistyo dihadirkan sebagai saksi bersama kakaknya, Sherly, dan staf administrasi, Dwi Endang. Effendi yang mendapat kesempatan bertanya langsung kepada Ellen membuktikan bahwa justru Ellen yang pertama kali menghubunginya terkait kerja sama, bukan sebaliknya seperti yang diklaim dalam laporan. Ellen sempat berbelit-belit dalam menjawab sebelum akhirnya mengakui bahwa dirinya yang lebih dulu mendatangi Effendi.
Kesaksian Dwi Endang juga menjadi sorotan. Dalam persidangan, ia menyebut bahwa Ellen telah menghabiskan Rp900 juta untuk renovasi restoran. Hal ini bertentangan dengan dakwaan JPU yang menyatakan bahwa total kerugian Ellen mencapai Rp998.244.418,- yang terdiri dari transfer kepada Effendi Rp330 juta, biaya renovasi Rp353.373.000,-, dan biaya pembukaan restoran Rp314.870.518,-. Fakta lain yang mencurigakan adalah kesamaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara saksi Dwi Endang dan Sherly yang diduga hanya hasil salinan.
Kuasa hukum Effendi, Sudibyo, menegaskan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi. Ia juga mengungkap bahwa sejak Effendi ditahan, pihak pelapor beberapa kali menghubungi keluarganya untuk menawarkan perdamaian, namun Effendi menolak karena merasa tidak bersalah.
Dalam dakwaan, Effendi dituduh melakukan tindak pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP. Ia disebut mengaku sebagai Direktur CV Kraton Resto dan mengklaim menguasai lahan aset Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun. Namun, menurut kuasa hukumnya, Effendi bertindak sebagai komisaris yang mendapat kuasa dari direktur untuk mewakili perusahaan jika diperlukan.
Sudibyo optimis bahwa majelis hakim akan melihat kebenaran dalam kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menyimpan bukti kuat yang akan dibeberkan dalam persidangan berikutnya untuk membuktikan bahwa Effendi tidak bersalah.
(Redho)