GANESHAABADI.COM – Kalau berbicara tentang kucuran dana hibah dalam dugaan Pokir dari anggota DPRD, Bagaikan ‘Bara dalam sekam’, yang sewaktu waktu asapnya keluar dan membakar.
Secara administrasi sebagian berjalan dengan baik dan benar tulisan nya, namun sayangnya, ketika tergelontor tidak tepat dan sesuai (menyalahi aturan), hal tersebut bahkan menjadi ramai di beberapa pemberitaan yang disajikan oleh segenap Media karenanya, dan sampai masuk melalui pintu kejaksaan Negeri Banyuwangi,
Namun sayangnya, setelah masuk ternyata pintunya tertutup rapat hingga nyaris tak bersuara, Sayup-sayup terdengar suara desahan lirih enggan mengerang,”
Berbeda dengan suara diluar yang tampak riuh namun terhalang oleh kerasnya suara kaki si kuda liar, ketika derapnya mampu menghilang kan rintihan si pencari keadilan,”
Seperti yang ada dalam kata bijak,” jika ingin bahagia selama 1 bulan, maka potonglah SAPI dalam KANDANG,” saat monev
“Jika ingin bahagia dalam sehari, maka Mancinglah IKAN didalam KOLAM, jika ada dimonev
Secara administrasi KPA Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai kewajiban monitoring terhadap kinerja bawahan nya, disaat mau mengeluarkan SPM surat perintah membayar, pengawasan terhadap penerima hibah mestinya dikawal dengan benar. Sehingga tidak sampai terjadi salah tujuan yang akan berakibat timbulnya kerugian serta perbuatan melawan hukum. Menurut kami KPA dalam hal ini harus mempertanggung jawabkan maladministrasi.
Sedangkan apabila dalam hal ini ‘Pokmas’ menjadi penerima manfaat bisa dianggap sebagai korban dari kelalaian pejabat pengguna anggaran.
Namun, Pokmas yang telah jelas dengan sengaja mengurangi dan memberikan data serta informasi palsu dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, bisa dianggap sebaga, ‘Bagian dari Pelaku Dalam Pemufakatan Jahat,”