Banyuwangi – Ganeshaabadi.com – Riwayat asal usul lahan yang di buat parkir PDSM dan APJM Genteng sampai saat masih menjadi sengketa sampai sejauh ini masih belum jelas ujung pangkalnya,
Tepatnya lokasinya adalah lahan barat GNI, timur sungai setail, selatan jalan raya, jl jember, desa genteng kulon, kecamatan genteng, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (27/8/2023)
Menurut keterangan salah satu warga sekitar yang tidak mau disebut namanya? Bahwasanya lahan itu sepengetahuan saya lahan Pengairan, dulu nya tempat itu jurang sungai dan dibuat pembuangan sampah, pada akhirnya dimanfaatkan oleh masyarakat genteng, diurug sedikit demi sedikit dan bertahap, dan digunakan menjadi lahan parkir jual beli kendaraan bermotor, (PDSM) genteng, ” Ungkap nya,,
“Seiring berjalanya waktu tempat itu semakin tambah tahun, semakin tambah ramai,
Menjadi PDSM dan APJM dan UMKM dan sangat membantu perekonomian masyarakat Genteng dan sekitarnya,
dan lahan itu tiba tiba ada yang mengakui bahwasanya lahan itu adalah lahan miliknya, hanya pengakuan saja dan tidak menguasai fisiknya
Berganti tahun lagi beda orang lain lagi yang mengakui bahwasanya lahan itu juga adalah lahan miliknya,
setelah meninggal, dan selanjutnya sampai Beda-beda orang yang mengakui bahwasanya lahan itu adalah lahan miliknya,
Dan Baru-baru ini ada orang lain lagi yang mengakuinya, bahwasanya lahan itu adalah lahan miliknya?, dan bilangnya mereka sudah memiliki surat kepemilikan lahan tersebut,
Dan sampai minta tolong ke pengacara membikin surat somasi,
warga yang mempergunakan tempat itu diminta mengosongkan tempat tersebut,
Kalau dilihat dari Riwayat dan asal-usul lahan tersebut, yang dulunya jurang sungai, dan menjadi pembuangan sampah, dan setelah itu Oleh masyarakat Genteng dimanfaatkan menjadi pasar kendaraan bermotor, dan saat ini di klaim lahan tersebut miliknya dan sudah ber sertifikat ???,,
Rasa rasanya ada yang janggal, dan ada yang perlu diluruskan,
Disisi lain, lahan tersebut sudah sejak lama sudah terpasang papan nama lahan pengairan,
dan baru baru ini muncul pengakuan bahwasanya lahan tersebut adalah miliknya, dan mempunyai sertifikat?,,
Pertanyaannya? Apakah tanah pengairan bisa diurus sertifikat dan menjadi hak milik”,
Dan jika itu benar tanah tersebut adalah miliknya dan sudah ber sertifikat, Siapa yang menjualnya?
Bisakah lahan pengairan diperjualbelikan dan di sertifikat kan?,
ketentuan Pasal 1 angka (11) UU SDA jo. Pasal 1 angka (7)Permen PUPR 28/2015 juga mengatur mengenai definisi dari wilayah sungai sebagai berikut:
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) km2.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai.
Karena merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air, menurut kami, larangan atas kepemilikan tanah bantaran sungai oleh perseorangan secara implisit terkandung dalam ketentuan Pasal 7 UU SDA sebagai berikut:
Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU SDA sebagai berikut:
Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai oleh perseorangan memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan negara bagi kelestarian sungai dan agar pemanfaatannya semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, maka tanah yang dapat disertifikatkan hanyalah tanah yang terletak di luar wilayah sungai, karena tanah di bantaran sungai tidak bisa menjadi hak milik dan tidak bisa disertifikatkan.
(Red)